INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Pentingnya menjaga kawasan hidrologis gambut, membuat Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2016 juncto PP nomor 71 tahun 2014. Namun kebijakan ini justru menimbulkan banyak polemik. Terutama di Riau yang memiliki banyak kawasan gambut.
Bagi pemerhati lingkungan, keputusan pemerintah ini cukup tepat. Keputusan tersebut menjaga dan melestarikan kawasan gambut yang saat tengah terancam. Namun bagi pelaku usaha, keputusan ini justru berpengaruh negatif ke usahanya. Sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi perusahaan.
Untuk itu, Universitas Riau lewat Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) mengadakan Workshop yang membahas mengenai perlindungan kawasan gambut tersebut.
Pembicara dalam Workshop ini terdiri dari kalangan akademisi yaitu Prof Dr Ir Azwar Maas MSc, guru besar ilmu tanah dari Universitas Gajah Mada, kemudian Prof Dr Robiyanto Hendro S MAgrS, guru besar ilmu tanah dari Universitas Sriwijaya, dan Prof Dr Almasdi Syahza SE MP, guru besar ekonomi pedesaan dari Universitas Riau.
Selain kalangan akademisi, pembicara juga berasal dari kalangan pemerintah yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Restorasi Gambut, Kementerian Pertanian, dan kalangan pelaku usaha. Sementara itu peserta workshop adalah perwakilan dari dinas/instansi terkait, perguruan tinggi, penegak hukum, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
"Kegiatan ini akan ditujukan untuk mencari solusi atas persoalan-persoalan yang terjadi di kawasan gambut dari beberapa aspek," kata Ketua Panitia Workshop Suwondo.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan Rabu (3/5) besok di Hotel Pangeran. Kegiatan dilaksanakan mulai 8.30 pagi hingga selesai. (*/cakaplah)