Kanal

Pelaku Jambret 17 Tahun di Pekanbaru Kena Amuk Massa

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Satu dari dua pelaku jambret dihajar massa, setelah melakukan aksi di Jalan Khayangan atau Jalan Sekolah Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Selasa (2/5) sekitar pukul 22.55 WIB.

Tersangka yang diamankan berinsial DJA (17), warga Jalan Permata, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Dari tangannya diamankan satu buah tas warna hitam, satu unit Hp Nokia 1280, satu buah dompet kulit warna merah dan uang tunai Rp310 ribu milik korban, Anggia Juliati.

Dalam aksi tersebut, FJA beraksi bersama rekannya bernama Putra. Namun, pelaku ini berhasil melarikan diri.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino mengatakan,  aksi jambret bermula dari korban melintas dari jembatan Siak I Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir.

" Dua pelaku menggunakan sepeda motor mengikuti korban. Sampai dikawasan sepi tepat di Jalan Khayangan depan Anggun Busana, pelaku merampas tas korban," terang Vino sapaan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru kepada Wartawan, Rabu (3/5).

Kedua pelaku menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dikendarai Putra. Sedangkan DJA dibonceng yang beraksi menyambar tas korban.

Pelaku langsung menarik tas yang disandang korban dari atas sepeda motor. Korban kaget dan teriak jambret sambil mengejar pelaku.

" Pelaku dalam pelariannya mengarah ke Jalan Nila. Namun menyenggol tiang gapura dan pohon sehingga sepeda motor pelaku oleh. Warga yang berada dipinggir jalan langsung menarik pelaku DJA dan Putra berhasil kabur menggunakan sepeda motor," jelas Vino.

Tersangka DJA sempat dihakimi massa, kata dia, namun petugas Polsek Rumbai Pesisir dengan cepat tiba di TKP mengamankan tersangka.

Selanjutnya DJA digelandang ke Mapolsek Rumbai Pesisir beserta barang bukti guna pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui baru sekali melakukan asli jambret. Hasil tersebut rencananya untuk biaya hidup sehari-hari.

" Masih dikembangkan. Kita duga pelaku lebih dari satu kali melakukan aksi yang sama. Sementara tersangka Putra masih DPO," kata Kasubag.

Atas perbuatannya, tersangka sebelum  bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas diancam sembilan tahun penjara. Namun lantaran masih dibawah umur, maka akan diupayakan diversi. (rpz)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER