Kanal

Bidkum Polda Sumut Gelar Sosialisasi Perkap No.2 Tahun 2016 ke Jajaran Polres Sergai

INHILKLIK.COM, SEI RAMPAH, – Team dari Bidkum Polda Sumut yang dipimpin Kasubbid Suluhkum AKBP Budiman SH menggelar sosialisasi Perkap Nomor 2, Tahun 2016, tentang penyelesaian pelanggaran Anggota Polri,bertempat di Aula Patria Tama Polres Sergai, Jumat (5/5) siang.

Dihadapan Kabag, Kasat, Kapolsek dan seluruh Anggota, Waka Polres Serdang Bedagai Kompol.Erizal SH MH, saat membuka sosialisasi Perkap No.2 thn/2016 tersebut menyampaikan, agar sosialisasi ini dapat dimamfaatkan dengan sebaik mungkin dengan harapan nantinya seluruh personil dapat memahami Perkap No. 2 tahun 2016 ini.

Sementara itu AKBP Budiman SH. Didampingi Kompol Eka Drison,SH dan Kompol Darius SH, mengatakan Perkap No 2 /2016 terdiri dari VIII bab, dengan 79 pasal dan tidak saja terfokus pada tugas Propam, namun semua anggorta Polri harus mengetahui nya.

Perlu diingat bahwa ditubuh Polri masih minim pengetahuan tentang Perundang-undangan, terutama Undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pokok Polri,tegas AKBP Budiman.
Selain Perkap 02/2016,juga kita sosialisasikan Putusan MK No 130 / PUU XII/2015 tentang Penyerahan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan selain kepada JPU juga harus di sampaikan kepada Tersangka (Tsk) maupun korban.

Untuk itulah perlunya mensosialisasikan semua perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Pokok Polri, agar tidak ada lagi Anggota yang melakukan pelanggaran yang nantinya berujung pada sidang disiplin .imbuhnya.

Dengan adanya Perkap No 2 / 2016 maka Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/42/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Atasan Yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin di Lingkungan Polri, dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Yang Dilakukan Anggota Polri di Lingkungan Polri serta Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/44/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin bagi Anggota Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Acara diakhiri pada pukul 11.50 wib, ditandai dengan pemberian buku Perkap No.02 Tahun 2016 dari Kasubid Suluh hukum kepada Waka Polres Sergai.

 

(Yusnar)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER