Kanal

Diduga Langgar Aturan, Pelantikan Pejabat Dumai Tuai Kritikan

INHILKLIK.COM, DUMAI - Pelantikan sekitar 150 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, pekan lalu menuai kritikan pedas dari berbagai kalangan dan elemen. Dinilai terlalu mengedepankan kepentingan serta mengabaikan hasil putusan lelang jabatan dari Tim Pansel.
 
Politikus Partai Demokrat Dumai, Prapto Sucahyo sangat menyayangkan pelantikan sekitar 150 pejabat berbagai eselon tersebut, yang dilantik oleh Wako Dumai. Padahal, menurutnya, putusan tim pansel tersebut sangat tegas pada poin 3 yakni hasil keputusan panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Dumai bersifat mutlak dan mengikat.
 
Walikota Dumai Zulkifli AS yang melantikan ratusan pejabat dinilai mengedepankan kepentingan dan mengabaikan hasil putusan lelang jabatan dari Tim Pansel tertanggal 22 Maret 2017 lalu.
 
"Sangat jelas putusan dari Ketua Pansel bersifat mutlak dan mengikat, tapi kok tidak dijalankan oleh Walikota Dumai. Tim Pansel bekerja menghabiskan ratusan jutan uang negara," kata Prapto Sucahyo yang juga mantan anggota DPRD Dumai itu.
 
Dalam putusan pansel tersebut, kata dia, kepala daerah tinggal memilih satu dari tiga calon yang diusulkan merupakan pemenang lelang. Tetapi, beberapa pejabat pemenang lelang tersebut ada yang tidak dilantik.
 
Ditambah lagi, kata adik kandung Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, dari sembilan jabatan yang dilelang tersebut, kendati sudah diputuskan pemenangnya. Namun tetap saja ditempatkan pejabat dengan status Pelaksana Tugas (Plt).
 
"Sangat ironis dalam pemerintahan yang katanya selalu mengedepankan clean government. Mau dibawa kemana sistem pemerintahan Kota Dumai ini oleh Walikota Dumai," kritiknya.
 
Seperti halnya di OPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pemenangnya Ahmadi, Hasan Basri serta dr Syaiful. Kemudian di Dinas Lingkungan Hidup pemenangnya Basri AP, Mery Afrita dan Zulkarnain.
 
"Herannya, satker ini kenapa yang dilantik bukan pejabat definitif melainkan berstatus Plt. Padahal pemenangnya telah ditetapkan pansel Ada apa ini sebenarnya, sistem apa yang digunakan ini," tekannyasembari terheran-heran.
 
Dalam surat BKN sangat jelas disebutkan pengangkatan pejabat Plt hanya bisa dilakukan apabila pemerintah kabupaten dan kota benar-benar tidak terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat.
 
"Di Dumai banyak pejabat yang memenuhi persyaratan termasuk mereka yang sudah lulus assesment. Namun kenapa mereka tidak dilantik menjadi pejabat definitif. Anehnya lagi, Plt yang dilantik justeru pejabat yang tak lulus assesment," pungkasnya. (trc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER