Kanal

Bupati Yopi Tegaskan H-7 THR Wajib Dibayarkan

INHILKLIK.COM, RENGAT - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), H Yopi Arianto SE, menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Inhu untuk wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 pada Idul Fitri 1438 Hijriah 2017.

Wajib dibayarkanya THR pada H-7 bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di Inhu ditegaskan Bupati H.Yopi Arianto SE melalui surat edaran Bupati Inhu nomor 186/Disnaker.02/VI/2017 tertanggal 09 Juni 2017 tentang THR yang ditujukan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN yang ada di Inhu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Inhu H Nikson SH.

"H-7 wajib dibayarkan kepada tenaga kerja penerima THR dari perusahaan tanpa terkecuali, antara lain karyawan dan atau buruh tetap, buruh harian lepas (BHL), maupun buruh pemegang kontrak antar waktu tertentu (PKWT). Untuk menindak lanjutinya, surat edaran ini akan didistribusikan ke seluruh perusahaan pada Senin pekan depan,” tegas Kadisnaker Inhu H.Nikson SH Sabtu (10/6/17).

Untuk nominal THR yang harus dibayarkan kepada setiap tenaga lerja tetap sebesar sebulan gaji dan THR kepada naker BHL atau tenaga kontrak, disesuaikan dengan rata-rata pendapatan perbulan masing-masing tenaga kerja. Sementara untuk tenaga kerja yang baru bekerja satu bulan secara berturut-turut atau tenaga kerja yang bekerja dibawah satu tahun dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan.

"Kewajiban membayar THR ini juga tertuang dalam SE Menaker RI nomor 3/2017 tertanggal 31 Mei 2017 dan Pemenaker nomor 6 tahun 2016 tertanggal 8 Maret 2016," ungkapnya.

Diingatkan Kadisnaker Inhu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diberi sanksi tegas sebagaimana Pasal 8 Pemenaker RI nomor 20 tahun 2016.

"Karyawan yang belum menerima hak THR-nya silahkan lapor ke Disnaker dan laporan akan segera ditindakanjuti,” jelasnya. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER