Kanal

Hendak Terima Uang Pungli, Pejabat BPN Rohul di OTT

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Rokan Hulu (Rohul), Junaidi Rahim (47), tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli).

Dia ditangkap oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Rohul pada Jumat (9/6) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan pejabat ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres AKP M Wirawan Novianto bersama tim Saber Pungli melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaku Junaidi Rahim terbukti menerima uang sebesar Rp11 juta dari korban pasangan suami istri, Sepriyandi dan Endahwati.

Enam orang saksi diperiksa oleh tim saat ini untuk memastikan kalau Junaidi Rahim menerima uang pungli tersebut.

Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Sabtu (10/6), membenarkan ada penangkapan melalui OTT terhadap pejabat di BPN Rohul tersebut.

"Benar, tim Saber Pungli Rohul menangkap seorang oknum pejabat di kantor BPN setempat. Jabatannya sebagai Kasi," jawab Guntur.

Penangkapan itu kata dia, berawal dari laporan korban dari kantor notaris Sepriyandi dan Eni Endahwati.

"Ketika itu korban akan mengurus 35 sertifikat Hak Tanggungan dan 2 permohonan pengurusan pendaftaran turun waris," ujar Guntur.

Sebenarnya, sambung dia, kedua korban sudah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) resmi di loket kantor BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp.10.600.000. Namun berkas yang diajukan tidak juga kunjung selesai.

Sehingga, mendatangi tersangka pada Rabu (7/6) kemarin untuk menemui pelaku.

"Pelaku  lalu meminta uang sebesar Rp22.980.000 di luar biaya resmi. Kalau tidak, berkas yang diajukan pelapor tidak akan diteruskan ke atasannya, yang tidak lain adalah Kepala BPN Rohul," terangnya.

Kedua pelapor yang merupakan notaris ini menyanggupinya. Tetapi pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.

"Tahap awal diserahkan Rp11 juta. Sisa atau kekurangannya sebesar Rp11.980.000. Akan dilunasi melalu kornan melalui pengiriman transfer Bank," kata Guntur.

Oleh karena itu, korban merasa dirugikan oleh pelaku, sehingga melapor ke Tim Saber Pungli Rohul.

Tanpa buang waktu, Tim Saber Pungli lalu menjebak Junaidi Rahim. Setelah dipastikan ada transaksi, terlapor lalu ditangkap di ruang kerjanya, sekira pukul 15.30 WIB.

Selain mengamankan terlapor, tim Saber Pungli menyita barang bukti berupa uang tunai Rp11 juta, 2 lembar sertifikat Hak Tanggungan, 29 sertifikat Hak Guna Bangunan dan 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan.

Guntur menambahkan, oknum pegawai BPN tersebut dan barang bukti telah diamankan.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas Guntur.

Sementara itu, Junaidi Rahim yang dibekuk Tim Saber Pungli ini beralamat di Jalan Kuantan Raya nomor 2A, RT 01 RW 02, Kelurahan Sekip, Limapuluh Pekanbaru.

Dia adalah salah pejabat kepala seksi (Kasi) di BPN Rohul. Pria berpendidikan terakhir Diploma IV Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional ini, dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU 20 tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi dadpat diancam 12 tahun penjara. (rpz)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER