INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polres Inhil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Rabu (2/8/2017).
Tersangka yang berinisial SS alias Wo (39) warga Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan diamankan bersama barang bukti berupa 9 paket ganja siap edar, tas warna biru dongker, koran pembungkus, 1 buah hekter, dan 1 unit HP Strawberry.
Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Polisi Bachtiar SH mengatakan penangkapan tersangka ini, setelah sebelumnya masyarakat yang resah dengan kegiatan haram tersangka, menginformasikan bahwa tersangka sering berbisnis dan bertransaksi ganja di Jalan Pangeran Hidayat.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba lalu memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba lalu menuju ke Jalan Pangerah Hidayat dan mengamankan 1 orang pria yang diduga menjadi pelaku Narkotika jenis ganja kering.
Tersangka kemudian digeledah, dengan disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut. (drc)