Kanal

Anggota DPRD Inhil Pinta Video Mesum Sepasang Remaja Diblokir

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir meminta instansi terkait memblokir video mesum sepasang remaja di salah satu bangunan kosong Pelabuhan Parit 21 Tembilahan yang sudah terlanjur tersebar luas itu.
 
Video yang diunggah, Kamis (5/10/2017) sekira pukul 18.00 WIB oleh pemilik akun Facebook @Rimba Jaya menjadi viral dan membuat heboh masyarakat. Sejak diunggah, video mesum itu hingga kini telah di tonton sebanyak 34 ribu kali, dibagikan sebanyak 520 kali dan di komentari sebanyak 583 kali.
 
"Kita minta sama Tim Siber Polisi dan Kominfo untuk blokir tayangan video tersebut," kata Herwanissitas, Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil ini,  juga meminta agar pengguna sosial media untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Karena dikatakannya, berdasarkan UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan dan menyewakan.
 
Sementara ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
 
Sementara itu, terkait menyebarluasnya video tak senonoh itu, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung juga angkat bicara. Ia mengatakan, tim Siber Polres Inhil tengah berupaya untuk memblokir video tersebut agar tidak bisa diakses.
 
''Kami sedang bekerja, dimohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ini,'' tegasnya. (adv)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER