Kanal

Koperasi Simpan Pinjam Riba? Ini Kata Ustad Abdul Somad

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Seorang karyawan swasta di Pekanbaru merasa risau dengan sistemkoperasi simpan pinjam di kantornya. Ia kawatir uang yang ditabungnya bisa jatuh ke riba, karena mendapat bunga 10 persen setiap kali mengambil tabungannya tersebut.

Ulama Pakar Hadits Riau, Ustad H Abdul Somad LC MA,  mengatakan koperasisimpan pinjam seperti yang dijelaskan termasuk ke dalam riba, sebab dalam proses peminjaman tersebut ada sistem penambahan uang lewat biaya 10 persen bunga yang ditetapkan.

Menambah uang dengan uang sama dengan riba.

Berbeda dengan transaksi jual beli, ada modal dan barang yang dijual dengan mengambil keuntungan yang wajar, maka hal itu boleh dan tak termasuk riba.

 

Sumber: tribunpekanbaru

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER