INHILKLIK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan ketua DPR Setya Novanto itu sebagai tersangka keterangan palsu. Hal itu terkait kesaksiannya persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Desakan itu lontarkan oleh Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG). Almanzo Bonara, setelah melihat persidangan kasus korupsi e-KTP pada Jumat (3/11) yang menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi pada sidang pertama terdakwa Andi Narogong.
Dia menilai proses persidangan Setya Novanto sebagai saksi sangatlah membingungkan karena jawaban ketua umum Partai Golkar itu sangat berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
“Menjadi pertanyaan besar bagi kami bahwa hanya keterangan Setya Novanto sendiri yang berbeda dengan keterangan saksi lainnya, ini patut dicurigai karena sikap Setya Novanto terlihat menyumbat proses persidangan,” ucap Almanzo, Sabtu (4/11).
Karena itu, dia menyarankan agar jaksa segera melakukan konfrontir ulang kesaksian politikus yang akrab disapa Setnov dengan saksi-saksi sebelumnya, sehingga dapat menunjukkan fakta kejadian yang sebenarnya.
Jika memang Setya Novanto terbukti memberikan keterangan palsu maka, maka pihaknya mendesak KPK untuk segera melakukan proses hukum terhadap Setya Novanto.
“Melihat proses persidangan kasus e-KTP yang terus bergulir dari keterangan para saksi dan tersangka lainnya, maka kami menilai sudah tepat bagi KPK untuk segera mentersangkakan kembali Setya Novanto,” pungkas Almanzo. (pojoksatu.id)