Kanal

Tiga Alasan di Balik Kartu Kuning Ketua BEM UI untuk Jokowi

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mendapatkan kartu kuning dari seorang mahasiswa. Kartu yang disimbolkan sebagai peringatan itu didapatkan Jokowi saat menghadiri Dies Natalis Universitas Indonesia pada Jumat, 2 Februari 2018.

Aksi tersebut dilakoni oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Zaadit Taqwa, mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Dia mengacungkan buku bersampul kuning dan meniupkan peluit di hadapan Presiden Jokowi sebagai sebuah peringatan.

Menurut dia, banyak kebijakan dan isu yang tidak bisa disikapi dengan tepat oleh Presiden Jokowi. “Sudah seharusnya Presiden Jokowi diberi peringatan untuk melakukan evaluasi di tahun keempatnya,” kata Zaadit.

Selain memberi kartu kuning, Zaadit ingin menyampaikan kritik yang harus di perhatikan oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, masih banyak isu yang membuat masyarakat resah.

Berikut adalah beberapa hal yang menjadi alasan Zaadit melakukan aksinya.

1. Musibah Gizi Buruk Asmat

Isu gizi buruk di Asmat berdasarkan data Kementerian Kesehatan menyebutkan terdapat 646 anak terkena wabah campak dan 144 anak menderita gizi buruk di sana. Selain itu, ditemukan 25 anak suspek campak serta empat anak yang terkena campak dan gizi buruk.

Kondisi gizi buruk tersebut tidak sebanding dengan dana otonomi khusus yang pemerintah alokasikan untuk Papua. Pada 2017, Papua menerima Rp 11,67 triliun. "Masalah kesehatan itu kami minta agar diperhatikan Presiden," kata Zaadit.

2. Dwifungsi Polri TNI

Penunjukan perwira tinggi dari Polri dan TNI sebagai pelaksana tugas gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri, menurut Zaadit, mencederai demokrasi dan netralitas TNI dan Polri.

Adapun Kemendagri menunjuk Asisten Operasi Kepala Kepolisian RI Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara. "Ini sama saja memunculkan dwifungsi Polri/TNI," ucapnya.

3. Aturan Baru Organisasi Kemahasiswaan

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sedang menyiapkan aturan tentang organisasi kemahasiswaan. Draf peraturan sudah selesai disusun.

Tim penyusun juga telah mengundang 30 perwakilan BEM seluruh Indonesia untuk memberi masukan terhadap draf tersebut pada 14 dan 15 Desember lalu di Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya, para perwakilan BEM menyatakan menolaknya.

Zaadit menilai draf peraturan baru organisasi mahasiswa mengancam kebebasan berorganisasi dan gerakan kritis mahasiswa. Draft baru tersebut berisi aturan seperti melarang organisasi kemahasiswaan berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus.

Peraturan itu juga hanya mengakui organisasi lintas perguruan tinggi yang berdasarkan bidang keilmuan atau peminatan sejenis. Akibatnya, organisasi non-keilmuan seperti aliansi BEM Seluruh Indonesia harus dibubarkan.

 

sumber : msn.com

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER