Kanal

Polda Riau Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pipa Transmisi Tembilahan

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir tahun 2013 silam.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Senin (19/2/2018).

"Masih menunggu hasil gelar perkara penyidik. Dalam waktu dekat ini kemungkinan sudah ada mengarah pada calon tersangka," kata Guntur.

Ia menjelaskan dalam proses penyidikannya, Polda Riau telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
 
"Penyidik telah memeriksa sekitar 15 orang saksi, baik dari pihak pengada barang, kontrakor, pekerja proyek serta pejabat Dinas PU," ungkapnya.
 
Lanjut dikatakan Guntur, terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa, juga tidak tertutup kemungkinan bakal menjadi pihak yang ikut bertanggungjawab dalam perkara itu dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Bisa saja mereka yang telah diperiksa bakal menjadi tersangka. Pada proses melengkapi berkas dalam penyidikan, kita meminta keterangan para saksi. Jika ada yang mengarah ke tindak pindana yang didugakan status saksi bisa meningkat menjadi tersangka," ucapnya.
 
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini berawal dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 silam itu menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000.

Proyek ini sendiri ditengarai tidak sesuai dengan spesifikasi yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
 
Dalam laporan LSM tersebut, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melakukan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pipa tersebut.
 
Tidak hanya Muhammad, dalam laporan LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sebagai orang yang ikut bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini.

Dalam kontrak tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00.

Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Dalam speknya, galian seharusnya sepanjang dua kilometer.
 
Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan adanya bekas galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah.

Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada alias fiktif.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja di denda atas keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan.

Tagisnya lagi, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.‎
 
Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta.

Denda keterlambatan 5% dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5% dari nilai proyek juga Rp170.780.900.

Sehingga diperkirakan negara mengalami kerugian Rp1.041.561.800.

 

 

cakaplah

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER