Kanal

Ini Besaran THR yang Didapat untuk Pekerja 1 Tahun hingga Freelance

 INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan kabar gembira kepada seluruh pekerja di Indonesia. Pasalnya, Kemenaker memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) harus sudah dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, seluruh pekerja nantinya akan mendapatkan THR-nya tanpa terkecuali. Dari mulai pekerja baru, pekerja kontrak, pekerja tetap hingga pekerja harian lepas (freelance).

Hanya saja lanjut Hanif, besarannya THR yang diterimanya berbeda-beda. Sebab mekanisme penghitungannya disesuaikan dengan jenis dan lamanya bekerja.

"(Ingin) memastikan. Pekerja mendapatkan hak THR nya. Sekaligus agar pengusaha memastikan kewajibannya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

 Presiden Sudah Teken PP Pemberian THR 2018 Sebesar Rp35,76 T

Untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus, THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus THRnya akan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.

Adapun penghitungannya sebagai berikut. Masa kerja dibagi selama 12 bulan lalu dikalikan upah selama 1 bulan, maka THR yang wajib dibayarkan untuk pekerja di bawah 12 bulan adalah setara nilai tersebut.

Sebagai contohnya, bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan, dengan gaji per bulannya Rp3.500.000, maka THR yang harus diberikan adalah Rp875.000. Angka tersebut didapatkan dari 3 bulan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan Rp3.500.000 per bulan.

 

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas (freelance) yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikannya adalah berdasarkan upah 1 bulan. Akan tetapi berbeda dengan pekerja tetap, pekerja harian lepas ini upahb1 bulannya berdasarkan rata-rata hitungan-hitungan upah yang diterima dalam 13 bulan terakhir sebelum hari raya.

Adapun cara penghitungannya adalah sebagai berikut: Selama 12 bulan, upah yang diterima ditambahkan dan diakhir dibagi 12 bulan. Misalnya, selama 3 bulan pekerja menerima upah Rp500.000 dan 6 bulan Rp200.000 dan 3 bulan Rp300.000. Maka THR yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp300.000.

Sedangkan lanjut Hanif, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.

"Dan kita tentu meminta kepada seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan," jelasnya.

(okezone.com)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER