Kanal

Fadli Zon Nilai Sudah Seharusnya Kasus Chat Rizieq Dihentikan

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Polisi resmi memberhentikan kasus chat bernada pornografi yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Syihab. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) wajar. Karena sejak awal proses hukum tersebut seharusnya tidak ada.

"Menurut saya memang sudah seharusnya. Karena tidak ada case kok casenya itu seperti dibuat-buat apa sih masalahnya? Banyak kasus-kasus besar. Dan ini menurut saya satu catatan hukum yang sangat buruk bahwa ada kasus kriminalisasi seperti ini. Jadi memang sudah semestinya SP3," kata dia saat ditemui di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Minggu (17/6).

Dia masih memandang bahwa kasus tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap ulama. Sebenarnya, kata dia, masih ada beberapa kasus kriminalisasi lain yang perlu dihentikan.

"Saya kira saat itu pilkada DKI kan banyak ulama yang dipenjarakan al Khaththath Alfian Tanjung jelas ini diskriminasi," ujar Fadli

Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.

"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6).

Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.

"Ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," katanya. (***)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER