Kanal

PLN soal rencana pencabutan regulasi DMO tahun depan: Kamu mau tarif listrik naik?

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo batal mencabut regulasi harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestik market obligation (DMO). Pembatalan tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar di Istana, Bogor, beberapa waktu lalu.

Namun, pembatalan DMO hanya sementara menyusul pernyataan pemerintah yang masih ingin mengevaluasi kebijakan tersebut. Kabarnya, rencana pencabutan DMO kemungkinan dilakukan tahun depan.

Menanggapi itu, Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengevaluasi kembali rencana pencabutan DMO batu bara setidaknya memberikan angin segar bagi PLN. Sebab, apabila kebjikan itu dilakukan akan berdampak kepada kenaikan tarif listrik.

"(Tahun depan ada kemungkinan dicabut lagi?) Doain saya (PLN) dong. Memang kamu mau listrik naik?," kata Syofvi saat ditemui di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Jumat (3/7).

Sementara, saat dimintai tanggapan terkait dengan alokasi batu bara untuk DMO saat ini sebesar 25 persen. Dirinya justru kembali melimpahkannya kepada pemerintah. "Itu urusan pemerintah," imbuhnya.

Sebelumnya. Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Rizky Ananda Wulan Sapta Rini, mendesak pemerintah konsisten untuk menjalankan aturan kewajiban penjualan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) batubara dan tidak mengubahnya. Menurutnya, kebijakan kewajiban DMO batubara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Kewajiban DMO ini bukan semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan pasokan batubara bagi PLN atau pun menyelamatkan keuangan PLN. Tetapi lebih dari itu, kewajiban DMO batubara sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan produksi batubara yang selama puluhan tahun dieksploitasi tanpa batas," ujarnya dalam diskusi media Tarik Ulur Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara, di Cikini, Jakarta Pusat.
Dia menyebut bahwa rencana Pemerintah Jokowi-JK untuk membatalkan rencana pencabutan peraturan hanya untuk meredam kegaduhan publik. Dengan demikian, masih ada upaya dari para pihak untuk kembali menggulirkan isu pencabutan kebijakan DMO ini. "Ada kemungkinan peluang pencabutan akan dilakukan kembali," ujarnya.


(Merdeka.com)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER