Kanal

Kendaraan Roda 2 Seharusnya Tak Melintasi Flyover, Tapi Pemerintah Wajib Disediakan Ini

INHILKLIK.COM, PEKANBARU – Seorang pakar transportasi di Pekanbaru, Fery Anto, menilai seharusnya kendaraan bermotor roda dua tidak melintasi flyover.

Menurutnya, sangat beresiko bagi kendaraan bermotor roda dua melintasi flyover. Terutama melihat posisi dan keberadaan flyover yang ada di Kota Pekanbaru saat ini. Dimana flyover yang ada di Kota Pekanbaru saat ini menghubungkan secara langsung beberapa ruas jalan arteri di setiap persimpangannya.

"Jika dilihat dari sudut pandang keilmuan, flyover yang dibangun menghubungkan dua jalan arteri. Mengingat jalan arteri didesain untuk kecepatan diatas 60 kilometer per jam, dan flyover yang dibangun hanya menyediakan dua lajur untuk ruang lalu lintas, maka sangat beresiko bagi kendaraan roda dua," jelasnya, Senin 28 Januari 2019.

Meski menyarankan kendaraan bermotor roda dua untuk tidak melintas di flyover,  Fery secara tegas mengatakan pemerintah dan pemangku kepentingan wajib menyediakan beberapa hal jika seandainya kendaraan roda dua dilarang melintas nantinya.

"Menurut saya, para pemangku kepentingan, seperti kepolisian, perhubungan, PUPR, hinnga Disperindag harus menyiapkan kajian yang dapat diterima oleh masyarakat apabila jika nantinya akan ada pembatasan kendaraan bermotor roda dua melintas di flyover," tegasnya.

Baca: Kebijakan Larang Sepeda Motor Melintas di Fly Over Situasional

Ditemui bertuahpos.com, Fery mengatakan perlu proses transfer informasi sedini mungkin dari kebijakan yang akan diterapkan. Selain itu, bagi pengendara roda dua juga perlu diberikan kebijakan yang berpihak sebagai bentuk keberpihakan.

"Contohnya penyediaan ruang henti khusus roda dua di persimpangan atau traffic light. Hal ini agar tidak terjadi traffic mix dengan kendaraan roda empat maupun kendaraan besar lainnya," pungkas pria lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) ini.

Seperti yang diketahui, proses pengerjaan dua flyover baru di Pekanbaru hampir selesai. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah nantinya kendaraan bermotor roda dua dilarang melitas atau justru diizinkan.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER