Kanal

Unik, Sengketa Pemilu Pernah Terjadi Antar Caleg dalam Satu Partai

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Komisioner KPU Riau, Firdaus mengatakan ada kejadian unik dalam sengketa pemilu, yaitu sengketa antar caleg dalam satu partai.
 
Biasanya, sengketa pemilu muncul antara partai politik satu dan partai politik lainnya. Namun, ada juga antar calon legislatif (caleg) dalam satu partai yang sama.
 
"Antar nomor urut 1 dan nomor urut 2 dalam satu partai itu bersengketa, selisih suaranya segini. Diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Firdaus kepada bertuahpos.com, Jumat 5 April 2019.
 
MK sendiri, lanjut Firdaus, tak bisa melakukan apa-apa, selain memerintahkan agar partai menyelesaikan sengketa itu di internalnya sendiri.
 
"Kejadian sengketa itu memang aneh, tapi pernah terjadi," kata dia.
 
Firdaus menambahkan untuk Pemilu tahun ini, pengajuan sengketa Pemilu dimulai pada tanggal 18 April hingga 25 Mei 2019.
 
"Sehari setelah hari H pencoblosan, peserta pemilu sudah mulai mengidentifikasi untuk sengketa pemilu. Jadi, tanggal 18 April sudah dibuka pengaduan sengketa Pemilu, dan berakhir tanggal 25 Mei 2019," tutup Firdaus.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER