Kanal

Kamu Sudah Terdaftar DPT? Cek Disini!

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Beberapa kejadian di beberapa wilayah menunjukkan banyak warga yang masih belum mengetahui apakah dirinya sudah masuk dalam DPT.

Ada dua cara untuk mengetahui apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pertama, dengan mendatangi kantor desa atau kantor kelurahan, dimana akan ada pengumuman DPT.

"Namun, beberapa kasus menunjukkan masih ada warga yang tidak menemukan namanya di DPT yang diumumkan di kantor desa atau kantor kelurahan tersebut. Setelah dilaporkan ke KPU kabupaten/kota, di cek petugas di sistem, ternyata sudah terdaftar," kata Komisioner KPU RI, Viryan Azis, dikutip dari Tirto, Senin 8 April 2019.

Jika tak ingin repot ke kantor desa, pemilih bisa langsung mengecek data dirinya di situs resmi KPU, https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Hanya dengan memasukkan nama dan NIK, akan muncul nama serta TPS tempat memilih.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER