Kanal

Klarifikasi Video Emak Emak Dikasari Aparat, PMI: Bukan Anggota dari PMI

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Organisasi sosial kemanusiaan, Palang Merah Indonesia (PMI) angkat bicara terkait viralnya video emak emak diduga relawan PMI yang dikasari oleh aparat saat aksi 22 Mei 2019 lalu.

Dalam video tersebut, aparat merampas dan membanting HP milik emak emak yang mengenakan rompi palang merah.

Emak-emak yang dikasari itu menangis dan menyatakan bahwa dia merupakan anggota Palang Merah. Ia mengaku bisa menuntut aparat yang merusak HP miliknya.

Vidoe tersebut viral di media sosial sejak Minggu (26/5).

Setelah menjadi perbincangan heboh, PMI langsung membuat klarifikasi di akun Twitter @palangmerah, Senin (27/5).

“Ibu dalam video ini bukanlah anggota dari Palang Merah Indonesia. Dalam pelayanannya, PMI menggunakan standard seragam dan identitas PMI yang jelas,” kata PMI seperti dikutip dari Pojoksatu.id.

PMI lantas mengunggah foto seragam PMI. Seragam itu berbeda dengan rompi yang dikenakan emak-emak dalam video.

PMI menyatakan bahwa dalam memberikn pelayanan dan bantuan pihaknya selalu brpegang pada prinsip-prinsip dasar, di antaranya kenetralan.

“Sehingga dalam memberikan bantuan dilakukan semata mata demi Kemanusiaan, tanpa memandang golongan, ras, suku, agama maupun ideologi politik.PMI selalu menjaga netralitas,” katanya.

PMI melanjutkan, pengaturan lambang telah tercantum dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Di dalamnya mengatur tentang siapa saja yang berhak menggunakan lambang kepalangmerahan.

Sesuai dgn UU tsb, pihak yang brhak mnggunakn lambang palang merah yaitu satuan kesehatan TNI, Perhimpunan nasional dalam hal ini adala PMI, kemudian pihak lain yang mendapatkan izin dari PMI.

“Selain dr pihak yg disebutkan diatas, tdk berhak menggunakan lambang kepalangmerahan,” pungkasnya.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER