Kanal

Tahun 2020 Sebanyak 600 Unit RTLH, Plt Kadis Perkim Sergai: Jangan Ada Oknum 'Bermain'

INHILKLIK.COM, SERGAI,- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membantah tidak ada melakukan pemungutan liar (pungli) terkait progam bantuan bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH). 


Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Perkim Sergai, H. Martiam Purba, ST kepada wartawan mengatakan pasca terdengar isu yang berkembang adanya dugaan oknum melakukan pengutipan uang sebesar  Rp. 5.000.000 per Kepala Keluarga (KK) atau kepada penerima bantuan rumah tak layak huni, namun dirinya menjamin tidak ada jajaran Dinas Perkim melakukan hal tersebut.


"Saya sudah lakukan rapat internal dengan seluruh jajaran, jadi tidak pernah memungut biaya apapun. Namun kalau ada terbukti pungli dari oknum kami silahkan laporkan, akan saya tindak tegas,"katanya Sabtu (29/2).


Dijelaskan Martiam Purba, program bantuan rumah tak layak huni itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan biaya Rp 17.500.000, sedangkan APBD Provinsi sebesar Rp 30.000.000. 


"Untuk Kabupaten Sergai pada tahun 2020 sekitar bulan Maret direalisasikan sebanyak 600 unit  RTLH yang tersebar di seluruh Kecamatan,"tambahnya.


Plt Kadis Perkim Sergai menegaskan penyaluran program bantuan RTLH itu harus tepat sasaran, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi).


"Kita akan lakukan pengawasan, bantuan itu untuk saudara kita yang membutuhkan. Maka jangan ada oknum yang bermain-main,"tutupnya.

 

(Red/*)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER