Kanal

Pemkab Rohil Tidak Hentinya Salurkan Bantuan untuk Terdanpak Covid-19

INHILKLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Sosial membagikan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 pada 15 Kelurahan serta Kepenghuluan di kecamatan Bangko pada hari ini, Kamis (7/5/2020). Penyerahan paket sembako dilakukan di Mess Pemda Rokan Hilir jln. Perwira - Kelurahan Bagan kota kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Sebelumnya pemerintah kabupaten Rokan Hilir telah melaksanakan bantuan paket sembako yang tersebar pada 17 Kecamatan sekabupaten Rokan Hilir, Ungkap Hermanto Kadiskominfotik. Ia
menambahkan bahwa dalam hal ini pemerintah juga memberikan insentif untuk bantuan sosial yang telah dikucurkan.

Pemerintah Kab. Rokan Hilir selalu berupaya untuk menekan dampak pendemi Covid-19 kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat berpendapatan menengah kebawah dan masyarakat yang terkena PHK akibat Covid 19.

Adapun program yang telah dilakukan yaitu:

1. Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran PKH yang sebelumnya per 3 bulan akan dilakukan menjadi per bulan mulai April. Bantuan untuk Bulan April-Juni, KPM akan menerima PKH sebanyak 2 kali, dan durasi penyalurannya akan berlangsung selama 1 tahun.

2. Program Kartu Sembako. Sebelumnya, program ini penerima eksisting dengan besaran Rp150 ribu/bulan (Januari-Februari). Saat ini, ada tambahan dengan besaran Rp 200 ribu/bulan (mulai Maret-Desember).

3. Program Kartu Prakerja.
Dari program ini, setiap peserta akan menerima biaya pelatihan, insentif bulanan dan survei.

Pemerintah juga sedang melakukan pendataan pekerja terdampak Covid-19 (ter-PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan income), yang kemudian akan diprioritaskan menjadi penerima kartu prakerja.

4. Pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi. Rumah Tangga daya 450 VA akan diberikan pembebasan biaya listrik.

Sedangkan untuk Rumah Tangga daya 900 VA diberikan keringanan biaya listrik sebesar 50%. Masa berlaku keringanan ini adalah untuk Bulan April-Juni 2020.

5. Stimulus Kredit Usaha Rakyat, yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM. Skema Kebijakan adalah melalui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.

Salah satu kriteria debitur KUR yang dapat memperoleh kebijakan restrukturisasi kredit, yaitu debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut, seperti Lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19, yang diumumkan Pemerintah setempat (Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota) atau terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19 atau yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sambung Hermanto, dengan adanya bantuan yang disalurkan Pemerintah ini akan dapat meringankan beban masyarakat terdampak masa Pendemi Covid 19 yang saat ini sedang berlangsung. “Marilah kita berdoa agar Covid 19 ini segera berlalu,” tutur Hermanto.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER