Kanal

Terapkan Prokes Covid-19, Pelayanan di Kantor KUA GAS Berjalan Lancar

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN – Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) saat ini sudah berjalan dengan lancar.

Kepala KUA Kecamatan GAS, M Yusuf menjelaskan awalnya pelayanan di KUA seperti biasa dalam artian normal, kemudian terbit maklumat dari Kapolri yang mengatur tentang parameter dan sebagainya.

Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya surat edaran dari Dirjen Bimas Islam, yang antara lain mengatur tentang teknis pelayanan publik.

“Pelayanan masyarakat, khususnya yang ada di KUA tidak hanya melakukan pelayanan terhadap pencatatan nikah saja, kami juga melakukan pelayanan manasik haji, bimbingan keluarga sakinah dan penerangan Islam, banyak yang kami lakukan yang melibatkan banyak masyarakat langsung dan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tutur M Yusuf beberapa hari lalu.

M Yusuf mengatakan bahwa pihaknya juga  berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas), dan stakeholder terkait mengenai proses pencegahan terhadap penyebaran pandemi covid-19 tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhil Nomor 50 Tahun 2020 tentang penerapan prokes Covid-19,maka pelayanan dilakukan dengan syarat, ataupun ketentuan yang ditetapkan oleh Satgas dan stakeholder terkait.

M Yusup, sebelumnya KUA sempat juga tidak diperkenankan untuk membuka pelayanan pencatatan nikah. Namun saat ini kembali membuka pelayanan seperti biasa dan Masyarakat juga berkali-kali disosialisasikan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk berurusan di KUA kita memberi aturan terhadap  masyarakat, diantaranya  menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, pengecekan suhu tubuh, dan menjaga jarak, jika semua itu tidak ditempuh, maka pencatatan nikah tidak akan dilayani,” pungkasnya.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER