Kanal

Tujuh Instansi Lakukan Verifikasi dan Validasi

INHILKLIK.COM,TEMBILAHAN - Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inhil akan melakukan verifikasi dan validasi jumlah warga yang tidak mampu.Kamis (21/1)

 

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Inhil 1 Data, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih data dan permasalahan lainnya seperti yang terjadi saat ini.

 

Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Sosial Inhil, M Arifin, verifikasi dan validasi ini akan dimulai Januari hingga Juni 2021.

 

"Jadi ada 7 instansi yang terlibat untuk verifikasi dan validasi data ini, yaitu Dinas Sosial, Disdukcapil, Diskes, Disdik, Dinas PMD, Disnaker dan Kominfo," jelas Arifin.

 

Masih dijelaskan Arifin, sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jumlah warga Inhil yang tidak mampu sebanyak 58.000.

 

"Dari 58 ribu data itu kan saat ini ada yang tumpang tindih, ada yang sudah tidak ada atau pindah domisili masih masuk dan permasalahan lainnya, maka dari itu jika dilakukan validasi nanti bisa benar-benar yang terdata itu orangnya ada dan memang tidak mampu," tambahnya.***

 

 

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER