Kanal

Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

INHILKLIK.COM - Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari. 

Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

Baca juga: Ini Daftar Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah

Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.

Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:

- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021

- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021

- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021

Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021

Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021:

Libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 Desember: Hari Raya Natal.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER