Kanal

Tim Serigala Polsek Teluk Mengkudu Respon Cepat Pelanggaran Prokes saat PPKM Mikro

INHILKLIK.COM, SERGAI,| Tim Serigala Polsek Teluk Mengkudu merespon cepat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Diketahui sebelumnya, telah berlangsung organ tunggal atau sering disebut Keyboard 'Bongkar'  mengguncang Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang dapat menimbulkan kluster baru Covid-19.

Keyboard dinilai dengan menampilkan aksi pornografi dan pornoaksi ini berlangsung di Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, Jumat (16/7) malam.

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala melalui Kanit Reskrim 
IPDA Tri Pranata Purba, S.Sos kepada wartawan, Sabtu (17/7) membenarkan adanya mengamankan pemilik hajatan yang menyediakan hiburan keyboard bongkar berinisial KS (45) warga Dusun VI Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

"Giat ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran prokes dalam bentuk hajatan pernikahan dengan mengadakan hiburan keyboard bongkar"terang IPDA Tri Pranata Purba.

Lanjut Kanit, yang bersangkutan sebagai penyelenggara acara hajatan pernikahan anak kandungnya atas nama NS. 

Hasil introgasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),  acara hiburan keyboard bongkar berlangsung selama dua hari, tepatnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sampai Jumat 16 Juli 2021, jelasnya.

Selain itu, sebut IPDA Tri Pranata, hiburan keyboard tersebut juga menyediakan wanita penghibur atau biduan yang tidak  ada mendapatkan izin keramaian atau izin membuat acara disaat masa pandemi covid-19.

"Sekarang ini pemilik hajatan sedang dalam proses penyelidikan guna memenuhi alat bukti dugaan tindak pidana yang dilanggar oleh pihak penyelenggara acara dan saat ini lagi proses pemeriksaan,"tuturnya.

Menurut Kanit, bahwa pelanggaran tersebut sudah ada aturan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

"Jika pihak penyelenggara apabila cukup bukti, dapat juga dikenakan sanksi dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur didalam UU Nomor  4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan"tegas Kanit Reskrim mengakhiri.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER