Kanal

Yos Ariansyah Divonis 8 Tahun Penjara Akibat Menikam Pemerkosa Istrinya

 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, menyatakan Yos Ariansyah (21) bersalah dan dijatuhi vonis delapan tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa, karena terbukti melakukan penikaman terhadap Dedi Irawan (34).

Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, yakni hukuman 12 tahun penjara.

Kini Yos Ariansyah yang merupakan warga Sp 3 Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Aksi penikaman yang dilakukan Yos tersebut, berawal saat Dedi Irawan memperkosa istri Yos.

Selama proses persidangan, Yos mengikutinya dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau, didampingi penasehat hukum Burmasyahtia Darma.

 

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER