Kanal

Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi

INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Dua orang diamankan, yakni sopir berinisial S alias Son (43) dan Pengawas SPBU 14.282.682  berinisial WI (39).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombea Nasrudin mengatakan pengungkapan dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus pada akhir Februari 2024.

"Terjadi penyalahgunaan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Biosolar," ujar Nasriadi, Kamis (14/3/2024) malam.

Pengungkapan berawal dari informasi tentang penyalahgunaan niaga BBM menggunakan 1  unit kendaraan roda 6  Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning  BM 9693 FT  di Jalan Cendana Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (29/2/2024) malam.

Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Ipda Eko Sutamto kemudian melakukan penyelidikan. Ditemukan kendaraan tersebut yang pada baknya terpasang tangki modifikasi dengan kapasitas lebih kurang 3.000 liter.

Tim kemudian mengamankan sopir truk berinisial S. Dari keterangan S, tim melakukan pengembangan terkait pengisian BBM jenis Biosolar di  SPBU 14.282.682 Jalan Garuda Sakti Km 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan WI. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditreskermsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Nasrudin.

Bersama kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit truk roda 6 Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning BM 9693 FT yang  baknya telah terpasang tangki modifikasi yang berisikan Biosolar sebanyak lebih kurang 1.000 liter.

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor : 09868205.  Lalu 14  keping plat Kendaraan roda 4,  tiga lembar print out barcode Pertamina dan Uang pembelian  Biosolar Rp2.920.000.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Nasriadi.*

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER