Kanal

Ombudsman: PPDB Riau 2024 Sarat Diskriminasi dan Kurangnya Kompetensi Panitia

INHILKLIK, - Ombudsman RI Perwakilan Riau mengungkapkan berbagai masalah dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Riau tahun 2024. Dalam temuannya, masih terdapat diskriminasi, kurangnya kompetensi panitia penyelenggara, dan minimnya transparansi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menyoroti jalur perpindahan orang tua di PPDB 2024 yang hanya mengakomodir ASN, TNI/POLRI, dan BUMN, sementara sektor swasta belum terakomodir.

"Agak sulit karena akan terjadi dilema terkait pengelompokan perusahaan swasta," ujar Bambang, Ahad (14/7/2024).

Ombudsman menyarankan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mengkaji kembali kebijakan ini. Selain diskriminasi, ditemukan juga kurangnya kompetensi panitia dalam verifikasi jarak zonasi siswa dan dokumen persyaratan.

"Verifikasi menyeluruh diperlukan agar tidak ada keraguan publik terkait transparansi dan akuntabilitas," jelas Bambang.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti sistem PPDB online yang masih menyembunyikan informasi penting, sehingga perlu perbaikan untuk menghindari kecurigaan publik.

Meski demikian, Ombudsman mengapresiasi perbaikan yang dilakukan Disdik dan panitia penyelenggara. Disdik lebih aktif dalam melibatkan partisipasi publik dan melakukan sosialisasi, serta menyediakan loket informasi dan pengaduan.

Selain itu, adanya Pergub Afirmasi yang menjamin siswa miskin untuk masuk ke sekolah swasta adalah langkah positif.

Pasca pelaksanaan PPDB, Ombudsman akan terus mengawasi agar tidak ada penerimaan siswa tambahan yang melanggar aturan.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kecurangan dapat melapor ke Ombudsman Riau di Jalan Hangtuah No.34 atau melalui telepon/WA di 08119533737.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER