Tanjung Simpang - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran lahan, hutan, dan kebun (Karlahutbun), Kepala Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Ferry Irawan, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Ferry Irawan menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Tanjung Simpang untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Mari kita cegah Karlahutbun demi keselamatan dan kesehatan bersama,” ujar Ferry Irawan, Kamis 9 April 2026.

Hal senada juga disampaikan oleh Bhabinkamtibmas, Aipda Antonius Hiras Sipahutar. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama saat musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran.
“Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika ditemukan adanya aktivitas pembakaran, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, agar dapat segera ditangani dengan cepat.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karlahutbun serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Pelangiran, khususnya Desa Tanjung Simpang.