Kanal

Polda Riau Tangkap 3 Pemilik 9 Kilogram Ganja

http://statik.tempo.co/?id=51300&width=475
Ganja kering (Foto: tempo.co)
Pekanbaru (Inhilklik) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tiga tersangka jaringan pengedar daun ganja kering, Sabtu (26/10/13). Dari tiga tersangka itu didapati 9 kg ganja yang sudah dikemas. Tiga tersangka yakni Es (29) warga Marpoyan, Ah (41) warga Jalan Pasir Putih dan Eh (39) warga Jalan Toba, Pasir Putih sudah ditahan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Hermansyah melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, awalnya, sekitar pukul 15.00 WIB sore, polisi pun berhasil menciduk tersangka Es (29) terlebih dahulu. Es diciduk saat sedang berada di perempatan Jalan KH Nasution-Pasir Putih, Pekanbaru. Dari tersangka tersebut, polisi juga menemukan barang bukti 5 kg ganja kering siap edar.

Diketahuilah bahwa tersangka Es memang memiliki jaringan di wilayah Pasir Putih, Kabupaten Kampar. Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku jaringan lain yang merupakan rekan tersangka.

Hanya selang setengah jam kemudian, pukul 15.30 WIB sore anggota kembali meringkus 2 tersangka lain, masing-masing yakni Ah (41) warga Jalan Pasir Putih dan Eh (39) warga Jalan Toba, Pasir Putih. "Keduanya ditangkap bersama-sama di Jalan Raya Pasir Putih, Kampar. Dari penangkapan Ah dan Eh ini, ditemukan barang bukti 4 kg ganja kering," ungkapnya.

Meski telah berhasil terungkap, polisi masih akan terus melakukan pengembangan, karena kemungkinan masih ada rekanan tersangka yang lain.

Tiga tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dijerat melaanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang. (*)





Source: riauterkini.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER