Kanal

Bupati Inhil Terpilih Diharap Posisikan Pejabat Sesuai Kompetensi

Tembilahan (Inhilklik) - Bupati Inhil terpilih, HM Wardan diharapkan menempatkan pejabat yang akan mengisi 'kabinet' nya sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya.

Penegasan ini disampaikan mantan Ketua DPRD Inhil, HM Ghazali Kurdi, menurutnya sudah seharusnya Bupati Inhil terpilih, HM Wardan 'mengembalikan' komposisi para pejabat di lingkup Pemkab Inhil sesuai kemampuan dan latar belakang pendidikan pejabat bersangkutan.

"Kami mengharapkan Bupati Inhil terpilih, HM Wardan mengembalikan penempatan pejabat Pemkab Inhil berdasarkan kemampuan dan latar belakangnya," ungkap HM Ghazali Kurdi kepada wartawan, Selasa (1/10/13).

Terangnya, penempatan pejabat harus sesuai dengan skill bagi mengoptimalkan penyelenggaraan roda pemerintahan, khusunya yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik.

"Selama ini banyak pejabat yang ditempatkan tidak berdasarkan kemampuan dan latar belakang pendidikan. Seperti Camat yang berasal dari latar belakang guru, seharusnya kan posisi ini diisi oleh tamatan IPDN (dulu STPDN, red)," sebut Ali Kurdi, panggilan pria yang puluhan tahun sebagai anggota DPRD Inhil.

Ditambahkannya, selama ini banyak pejabat eselon II di Inhil hasil karbitan, kemudian menyesuaikan diri mengikuti pendidikan setelah memegang jabatan. Kondisi seperti ini, memperburuk tata kelola pemerintahan di dunia birokrasi.

"Penempatan pejabat tentunya harus disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan skill yang bersangkutan. Kalau tidak, dikhawatirkan dia tidak dapat bekerja maksimal di posisi yang ditempatinya tersebut," imbuhnya.

Bagi memilih pejabat yang benar-benar memiliki kemampuan dalam memimpin suatu instansi, maka sudah selayaknya penempatan pejabat harus diawali dengan uji kelayakan dan kepatutan agar mereka mampu mengemban jabatan tersebut.

"Uji kelayakan dan kepatutan ini sangat penting agar mereka dapat bekerja sesuai latar belakang pendidikan yang dimiliki. Jangan justru pejabat yang tidak memiliki kemampuan dipertahankan pada jabatannya," ingatnya.

Dikutip dari riauterkini.com, Baperjakat juga harus melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan serta mengacu kepada ketentuan dan mekanisme yang berlaku, sebelum memberikan amanah kepada pejabat untuk menduduki jabatan tertentu. (rt/riauterkini)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER