Kanal

SK 5 Orang P3N Keritang akan Diperpanjang Setelah Ada Usulan Kades

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRp5ZlnSZsAXrJETPLkondQQwDskNMCqQ1jkTtLCbvhYxcWGNjuTembilahan (Inhilklik) – Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membantah telah memberhentikan 5 orang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Kecamatan Keritang. Dimana sampai saat ini SK penugasan P3N belum diperpanjang sebab belum adanya usulan masing-masing Kepala Desa (Kades) setempat serta belum adanya proses dari Direktur Bimas Islam Jakarta.
 
“Tidak ada pemberhentian P3N namun SK mereka sudah berakhir. Jabatan mereka (P3N, red) adalah kebutuhan masing-masing desa, kita menunggu usulan baru dari masing-masing desa selanjutnya akan kita mintai persetujuan dari Bimas Islam Jakarta, usulan ini sesuai dengan kebutuhan,” kata Kakan Kemenag Inhil Drs. H Azhari, Ma Kamis (22/8) di Tembilahan.
 
Menurutnya, Pengangkatan P3N di setiap desa melalui prosedur, dimana P3N pemula akan mengikuti tes sebelum ditugaskan namun untuk perpanjangan SK P3N akan melalui proses persetujuan Bimas islam Jakarta. “Jita memang P3N dibutuhkan, maka P3N yang sebelumnya bertugas di masing-masing desa akan diperpanjang,” ujar Azhari.
 
Sejauh ini, desa yang sebelumnya memiliki P3N namun masa tugas P3N sudah berakhir belum ada masing-masing desa menyampaikan usulan untuk perpanjangan masa tugas P3N di desanya dengan. “Yang memperoses pengangkatan, perpanjangan dan pemberhentian P3N adalah Kemenag Kabupaten bukan KUA, belum diperpanjanganya SK P3N sudah saya ketahui,” ujarnya.
 
Menyikapi pemberhentian 5 orang P3N Kecamatan Keritang, tokoh muda Kecamatan Keritang Agusdianto angkat bicara, menurutnya sangat layak adanya P3N di Desa Pebenaan, Kuala Keritang, Kuala Lemang, Teluk Kelasa dan di Desa Pengalihan, sebab katanya jarak desa-desa tersebut sangat jauh dengan kantor KUA Keritang sehingga calon pengantin kesulitan untuk berhubungan dengan kantor KUA.
 
“Karena masalah ini berkaitan dengan sosial pelayanan masyarakat, P3N sangat dibutuhkan di daerah-daerah tersebut maka sudah seharusnya tugas 5 P3N orang diperpanjang guna memudahkan pernikanan bagi calon pengantin di daerah Kecamatan Keritang yang terdiri dari 17 desa,” kata pemuda yang akrab disapa bang Acok ini.
 
Kepala Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Imam Santoso, SE sebelumnya menegaskan, kalau banyak masyarakat kebingungan untuk melaksanakan pernikahan, dimana calon pengantin mengeluhkan jarak tempuh desa Sencalang ke kantor KUA Kotabaru buat melangsungkan pernikahan di kantor KUA. “Kebiasaan di sini, P3N memenuhi undangan keluarga calon pengantin buat melangsungkan pernikahan di rumah dan disaksikan oleh sanak keluarga,” kata Imam.
 
Dirinya mengaku sempat bingung, atas surat yang diterima dari KUA Kotabaru tentang masa tugas P3N yang bertugas di ujung Kecamatan Keritang, dimana P3N atas nama H. Abdul Aziz wilayah tugasnya di desa Pengalihan, Pancur, Sencalang dan Petalongan. “Dengan pemberhentian P3N Abdul Aziz maka calon pengantin di empat desa tersebut kesulitan dan kebingungan, yang jelas sebagain Kades kita menyampaikan hasil surat yang kita terima kepada calon pengantin,” ujarnya.
 
Surat masa tugas P3N yang bertugas di Desa Pengalihan, Pancur, Sencalangan dan Petalongan dikirimkan ke masing-masing Kades dengan nomor KK.04.05/07/OT.OO.1/61/2013 ditandatangani Kepala KUA Kecamatan Keritang Pahrul Rozi, S.Ag tertanggal 25 April 2013. Surat KUA Kecamatan Keritang ini berdasarkan acuan SK Kakan Kemenag Inhil tentang Pemberhentian dengan hormat pembantu pengulu tau P3N, nomor: Kd04.05/2/Kp.00/03/2003 yang ditanda tangani oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Inhil atas nama Drs. Idrus, Mpd,I tertanggal 23 April 2013.
 
Dalam surat Kakan Kemenag tersebut keputusan mengacu setelah memperhatikan tentang usulan kepala KUA Kecamatan Keritang tentang Pemberhentian dengan hormat pembantu penghulu desa Pengalihan dan Sencalang serta beberapa pertimbangan lainnya.
 
Semantara itu, Kepala desa Pengalihan, Muslim Laguik,SKom menegaskan, kalau di desa Pengalihan sangat membutuhkan P3N, guna menjawab keinginan masyarakat maka dirinya akan melayangkan surat resmi ke Kemenag Inhil buat usulan perpanjangan masa tugas P3N Pengalihan dan surat tersebut akan diantar langsung olehnya.
 
“Saya akan menghadap langsung Kakan Kemenag Inhil untuk membicarakan soal P3N Pengalihan dan permohonan perpanjangan masa tugasnya, serta secara tertulis kita juga sampaikan kebutuhan P3N di Pengalihan ini,” kata Muslim. (*)
 
 
Source: inhusatu.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER