![]() |
| Ilustrasi (Google image) |
Tak tanggung-tanggung ketugian yang dialami En sebesar Rp 250 juta. En pada awalnya tertarik melakukan investasi setelah ditawarkan AN Warga Pekan Arba Tembilahan dengan mendapatkan keuntungan senilai 7 persen dari total investasi.
Sesuai dengan tanda tangan diatas kwitansi EN melakukan penyetoran awal pada tanggal 3 November sebanyak Rp 100 juta. Kemudian pada pertengahan Desember pelaku meminta lagi uang tambahan dari korban Rp 150 juta.
"Korban mendapat keuntungan 7 persen dari uang yang diinvestasikannya dari Desember-Maret sebanyak Rp 59 juta. Kemudian pada April korban meminta kembali uangnya namun tidak ada kejelasan," kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK, melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra , Jumat (8/7).
Karena tidak ada kejelasan dan merasa bakalan tertipu EN melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Inhil guna penyeledikan lebih lanjut.(sya)
