![]() |
| Ilustrasi (Bisnis.com) |
"Kalau kita lihat, mana ada Perda yang menghambat investasi. Yang ada malah membuka investasi," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Ihkwan Ridwan kepada wartawan, Senin (27/6/2016) di ruang kerjanya.
Karena itu, pihaknya ingin menjumpai langsung pihak Kemendagri RI untuk memastikan ke 51 Perda tersebut. Sebab, hingga saat ini Pemprov Riau kesulitan menghubungi pihak Mendagri untuk memastikan perihal rencana penghapusan Perda itu.
"Saya kira bukan semua Perda yang dihapuskan. Kemungkinan yang dihapus itu pada poin-poin yang ada di dalam Perda. Bisa saja karena poin-poin itu dianggap bertentangan dengan rencana pengembangan investasi. Tapi untuk pastinya kami akan jumpa dulu dengan Kemendagri sore ini (Senin). Perda-Perda kita belum tau, yang jelas ada 51 Perda yang kabarnya akan dihapuskan," terangnya.
Masih kata Ihkwan, tentang Perda yang akan dihapuskan Kemendagri belum ada informasi secara rinci terkait bagian apa yang menjadi catatan Mendagri dalam penghapusan Perda tersebut. Menurut informasinya, salah satu perda yang perlu dipertahankan menyuangkut masalah kearifan lokal dan pendidikan.
"Kita memang mengajukan 31 Perda yang menurut kita bermasalah dan menghambat investasi. Tapi mereka di sanakan juga pegang Perda itu, mereka akan melihat kembali Perda-Perda yang mana saja rasanya akan menghambat investasi," tandasnya seperti dilansir faktariau. (hrc)
