INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau meminta kepada RT dan RW se Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pendataan warga tidak mampu.
Data tersebut nantinya akan digunakan Diskes Kabupaten Indragiri Hilir untuk menentukan kepersertaan BPJS Kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah.
"Tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sehingga mulai tahun 2017 mendatang tidak berlaku lagi.
Untuk itu, bagi warga yang tidak mampu segera didata oleh Ketua RT/RW guna mendapatkan Kartu BPJS yang preminya 100 persen dibayar oleh pemerintah," ungkap Kepala Diskes Inhil, Zainal Arifin, Kamis (16/6/2016).
Dia juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir HM Wardan sudah disebarkan ke seluruh kecamatan pada Maret lalu."Surat edaran sudah kita berikan kepada seluruh camat, tinggal mereka yang menyosialisasikan kepada warganya melalui kades atau lurah," ujarnya.(net/pnc)
Data tersebut nantinya akan digunakan Diskes Kabupaten
Indragiri Hilir untuk menentukan kepersertaan BPJS Kesehatan yang
iurannya akan ditanggung oleh pemerintah.
"Tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sehingga mulai tahun 2017 mendatang tidak berlaku lagi. Untuk itu, bagi warga yang tidak mampu segera didata oleh Ketua RT/RW guna mendapatkan Kartu BPJS yang preminya 100 persen dibayar oleh pemerintah," ungkap Kepala Diskes Inhil, Zainal Arifin, Kamis (16/6/2016).
Dia juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir HM Wardan sudah disebarkan ke seluruh kecamatan pada Maret lalu.
"Surat edaran sudah kita berikan kepada seluruh camat, tinggal mereka yang menyosialisasikan kepada warganya melalui kades atau lurah," ujarnya. ***
- See more at: http://www.potretnews.com/berita/baca/2016/06/17/ketua-rtrw-di-inhil-diminta-data-warga-tak-mampu-untuk-dapatkan-kartu-bpjs-kesehatan-yang-iurannya#sthash.JysYHxjw.dpuf
Data tersebut nantinya akan digunakan Diskes Kabupaten Indragiri Hilir untuk menentukan kepersertaan BPJS Kesehatan yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah.
"Tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sehingga mulai tahun 2017 mendatang tidak berlaku lagi.
Untuk itu, bagi warga yang tidak mampu segera didata oleh Ketua RT/RW guna mendapatkan Kartu BPJS yang preminya 100 persen dibayar oleh pemerintah," ungkap Kepala Diskes Inhil, Zainal Arifin, Kamis (16/6/2016).
Dia juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir HM Wardan sudah disebarkan ke seluruh kecamatan pada Maret lalu."Surat edaran sudah kita berikan kepada seluruh camat, tinggal mereka yang menyosialisasikan kepada warganya melalui kades atau lurah," ujarnya.(net/pnc)
Kepala
Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau meminta kepada
RT dan RW se Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pendataan warga tidak
mampu.
Data tersebut nantinya akan digunakan Diskes Kabupaten
Indragiri Hilir untuk menentukan kepersertaan BPJS Kesehatan yang
iurannya akan ditanggung oleh pemerintah.
"Tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sehingga mulai tahun 2017 mendatang tidak berlaku lagi. Untuk itu, bagi warga yang tidak mampu segera didata oleh Ketua RT/RW guna mendapatkan Kartu BPJS yang preminya 100 persen dibayar oleh pemerintah," ungkap Kepala Diskes Inhil, Zainal Arifin, Kamis (16/6/2016).
Dia juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir HM Wardan sudah disebarkan ke seluruh kecamatan pada Maret lalu.
"Surat edaran sudah kita berikan kepada seluruh camat, tinggal mereka yang menyosialisasikan kepada warganya melalui kades atau lurah," ujarnya. ***
- See more at: http://www.potretnews.com/berita/baca/2016/06/17/ketua-rtrw-di-inhil-diminta-data-warga-tak-mampu-untuk-dapatkan-kartu-bpjs-kesehatan-yang-iurannya#sthash.JysYHxjw.dpuf
Kepala
Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau meminta kepada
RT dan RW se Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pendataan warga tidak
mampu. "Tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sehingga mulai tahun 2017 mendatang tidak berlaku lagi. Untuk itu, bagi warga yang tidak mampu segera didata oleh Ketua RT/RW guna mendapatkan Kartu BPJS yang preminya 100 persen dibayar oleh pemerintah," ungkap Kepala Diskes Inhil, Zainal Arifin, Kamis (16/6/2016).
Dia juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir HM Wardan sudah disebarkan ke seluruh kecamatan pada Maret lalu.
"Surat edaran sudah kita berikan kepada seluruh camat, tinggal mereka yang menyosialisasikan kepada warganya melalui kades atau lurah," ujarnya. ***
- See more at: http://www.potretnews.com/berita/baca/2016/06/17/ketua-rtrw-di-inhil-diminta-data-warga-tak-mampu-untuk-dapatkan-kartu-bpjs-kesehatan-yang-iurannya#sthash.JysYHxjw.dpuf
"Tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sehingga mulai tahun 2017 mendatang tidak berlaku lagi. Untuk itu, bagi warga yang tidak mampu segera didata oleh Ketua RT/RW guna mendapatkan Kartu BPJS yang preminya 100 persen dibayar oleh pemerintah," ungkap Kepala Diskes Inhil, Zainal Arifin, Kamis (16/6/2016).
Dia juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir HM Wardan sudah disebarkan ke seluruh kecamatan pada Maret lalu.
"Surat edaran sudah kita berikan kepada seluruh camat, tinggal mereka yang menyosialisasikan kepada warganya melalui kades atau lurah," ujarnya. ***
- See more at: http://www.potretnews.com/berita/baca/2016/06/17/ketua-rtrw-di-inhil-diminta-data-warga-tak-mampu-untuk-dapatkan-kartu-bpjs-kesehatan-yang-iurannya#sthash.JysYHxjw.dpuf
