Kanal

Suparman Siap Ungkap Korupsi APBD Pemprov Riau

INHILKLIK.COM - Tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau Tahun anggaran 2014 dan 2015 sekaligus Bupati Rokan Hulu, Suparman mengaku akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga siap membongkar kasus korupsi di lingkungan Pemprov Riau.

"Saya akan kooperatif dengan para penyidik KPK dalam kasus ini. Saya meminta semua pihak menghormati proses ini. Termasuk masyarakat saya di Kabupaten Rokan Hulu," kata Suparman di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Ini adalah pemeriksaan ketiga yang dijalani Suparman sebagai tersangka dan pemeriksaan perdana setelah menyandang status pesakitan. Politisi Partai Golkar tersebut mengaku bahwa dalam pemeriksaannya kali ini, penyidik KPK menanyakan sebanyak 20 pertanyaan kepada dirinya.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya Razman Nasution menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan tersebut seputar peran kliennya saat masih menjadi sebagai anggota DPRD Riau.

"Pertanyaan yang diajukan seputar perannya, waktu itu abang (Suparman) anggota Fraksi Golkar," kata Razman.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan penyidik memeriksa Suparman. Jumat (10/6/2016) Suparman diperiksa sebagai tersangka. Selain itu diperiksa juga Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau. Johar Firdaus diperiksa sebagai tersangka.

Suparman ditetapkan tersangka bersama dengan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus pada Jumat (8/4/2016 lalu.  Penetapan tersangka ini pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Anas Maamun dan eks anggota DPRD Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar Firdaus diduga juga turut menerima suap.

Seperti yang diketahui bahwa Suparman baru satu bulan lebih menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu. Suparman resmi ditahan KPK sejak hari Selasa (7/6/2016) lalu. Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 dan dilantik 19 April lalu.

Dalam kasus ini Suparman dan Johar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015. Tidak hanya itu, Hakim juga menyebutkan tiga orang mantan Anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman¸ Johar Firdaus dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut. (*)


Sumber: harianterbit.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER