PT Oscar Investama Klarifikasi Soal Permohonan HGU, Tegaskan Proses Sesuai Aturan
Pertemuan terakhir berlangsung pada 8 November 2025 di Guntung, dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan anggota koperasi dalam suasana kondusif dan kekeluargaan.
TEMBILAHAN – PT Oscar Investama memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online pada 11 November 2025 mengenai proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Pemberitaan sebelumnya memuat pernyataan Anggota DPRD Riau Dapil Indragiri Hilir, Andi Darma Taufik, saat melakukan reses di Kecamatan Kateman.
Melalui keterangan tertulis, General Manager Legal, Humas dan Kemitraan PT. Oscar Investama Dr. Henry MP Siahaan, Rabu (12/11/2025) menyatakan bahwa permohonan HGU yang diajukan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan kewajiban setiap perusahaan perkebunan di Indonesia.
Kepatuhan pada Regulasi Nasional
Pihak perusahaan menjelaskan, kepemilikan HGU adalah syarat sah yang diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU.
Lebih lanjut, ketentuan tentang kewajiban memiliki HGU juga tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, PP Nomor 40 Tahun 1996, serta Permentan Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tata cara perizinan berusaha sektor pertanian.
“PT. Oscar Investama melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur dan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat,” ujar Henry MP Siahaan
Kemitraan dengan Koperasi dan Pemerintah Daerah
Dalam menjalankan usahanya, PT. Oscar Investama bermitra dengan Koperasi Produsen Sejahtera Bersama sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip kemitraan di sektor perkebunan. Kerja sama tersebut dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pola bagi hasil, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Penandatanganan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Kepala Desa/Lurah, Camat, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, serta Bupati Indragiri Hilir.
Perusahaan juga menegaskan komitmen transparansi melalui pertemuan rutin bersama koperasi dan masyarakat. Pertemuan terakhir berlangsung pada 8 November 2025 di Guntung, dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan anggota koperasi dalam suasana kondusif dan kekeluargaan.
Ciptakan Lapangan Kerja dan Dorong Ekonomi Lokal
Selain fokus pada kepatuhan hukum, PT. Oscar Investama juga menyoroti dampak positif kehadiran perusahaan bagi masyarakat sekitar.
Perkebunan kelapa sawit yang dikembangkan di beberapa wilayah Kecamatan Kateman sebelumnya merupakan lahan nonproduktif dan bekas kebun terlantar yang sudah bertahun-tahun tergenang akibat pasang air laut. Kini, lahan tersebut telah berubah menjadi perkebunan produktif yang membuka lapangan kerja baru, meningkatkan perputaran ekonomi lokal, serta membawa perubahan sosial positif di masyarakat.
“Dengan adanya investasi ini, kami berharap masyarakat dapat ikut merasakan manfaat nyata, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan,” tambah Henry MP Siahaan
Komitmen Ke Depan
PT. Oscar Investama menegaskan komitmennya untuk terus beroperasi sesuai hukum, menjaga transparansi, serta membangun kemitraan yang berkeadilan dengan masyarakat.
Perusahaan juga berharap agar pemberitaan di ruang publik dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.





