PILIHAN
MNH tertangkap Nyabu, Tapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polres Inhil
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polisi Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, menggelar Pers rilis terkait dengan adanya penangkapan pengguna narkoba yang merupakan salah seorang Pengusaha yang berinisial MNH di salah satu hotel di Tembilahan pada tanggal 29-04-2016 yang lalu.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Hadi Wicaksono mengatakan bahwa proses hukum tersangka MNH yang merupakan adik kandung mantan salah seorang mantan bendehara Parpol terus belanjut.
"Berkasnya akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ungkapnya, Selasa (10/05/16)
"Tersangka tetap disidik dan diproses dan berkas tetap dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono didampingi Waka Polres Kompol Dhana Ananda Saputra dan Kasat Narkoba AKP Bahtiar dalam konferensi pers rilis di ruang Tribrata Polres Inhil.
Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, berdasarkan hasil asssesmen BNN Provinsi Riau tanggal 9 Mei yang diterima Polres Inhil, tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan harus menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi medis.
Terhadap tersangka MNH tetap akan menjalani proses hukum di pengadilan, sampai adanya putusan hakim mengenai rehabilitasi tersebut. Diakui, memang tersangka bisa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
"Sebelumnya, kami juga sudah melakukan assesmen ke BNN terhadap tersangka narkoba lainnya di Inhil, seperti tersangka Imis dan Maman dan juga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," jelasnya.
Terakhir iya mengatakan dalam, amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap para pengguna narkoba harus direhabilitasi, karena selama ini kalau dipenjara setelah keluar mereka tidak sembuh dan tetap mengulanginya. (src/dit)
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Hadi Wicaksono mengatakan bahwa proses hukum tersangka MNH yang merupakan adik kandung mantan salah seorang mantan bendehara Parpol terus belanjut.
"Berkasnya akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ungkapnya, Selasa (10/05/16)
"Tersangka tetap disidik dan diproses dan berkas tetap dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono didampingi Waka Polres Kompol Dhana Ananda Saputra dan Kasat Narkoba AKP Bahtiar dalam konferensi pers rilis di ruang Tribrata Polres Inhil.
Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, berdasarkan hasil asssesmen BNN Provinsi Riau tanggal 9 Mei yang diterima Polres Inhil, tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan harus menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi medis.
Terhadap tersangka MNH tetap akan menjalani proses hukum di pengadilan, sampai adanya putusan hakim mengenai rehabilitasi tersebut. Diakui, memang tersangka bisa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
"Sebelumnya, kami juga sudah melakukan assesmen ke BNN terhadap tersangka narkoba lainnya di Inhil, seperti tersangka Imis dan Maman dan juga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," jelasnya.
Terakhir iya mengatakan dalam, amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap para pengguna narkoba harus direhabilitasi, karena selama ini kalau dipenjara setelah keluar mereka tidak sembuh dan tetap mengulanginya. (src/dit)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








