PILIHAN
Polsek KSKP Tangkap Pelaku Copet di Plaza Tembilahan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) berhasil mencocok seorang pria paruh baya Junaidi alias edi (41) yang melakukan pencopetan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Bungatang (40), warga Jalan Sungai Beringin, Tembilahan di sekitar kawasan lapangan parkir, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Minggu (8/5/2016).
Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kepala KSKP, IPTU Fadly kepada harianriau.co saat ditemui di Markas KSKP Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Minggu (8/5/2016) siang, kejadian bermula saat Pelaku berselisih jalan dengan korbannya.
"Pelaku melihat dompet yang berada di tas korban (Bungatang, red). Lantas, pelaku langsung mengambil dompet tersebut secara diam-diam. Namun malang, ada salah satu pedagang yang melihat aksi pelaku, yang kemudian berteriak "maling". Spontan, sang korban langsung menyadari bahwa dompetnya telah dicuri oleh si pelaku dan turut meneriaki "maling"," jelasnya.
Lebih lanjut, Fadly mengatakan pelaku sempat melarikan diri dan membuang dompet korban usai diteriaki oleh masyarakat.
"Dengan sigap anggota kami (KSKP) cepat merespon dengan turut mengejar pelaku bersama masyarakat lainnya. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di gedung Plaza Tembilahan," ungkapnya.
Fadly mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas KSKP untuk diproses lebih lanjut.
"Barang bukti berupa dompet yang berisi uang sejumlah Rp. 1.250.000,- telah berhasil kami amankan. Meski dalam proses pengejaran, pelaku sempat melempar dompet tersebut. Selain dompet, barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju kaos berwarna ungu milik pelaku, yang mana saat beraksi pelaku menggunakan pakaian dua lapis," terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi dan penggunaan baju berlapis, dikatakan Fadly, pihaknya menduga pelaku memang sejak semula telah berniat untuk melakukan aksi pencopetan tersebut.
"Pelaku beralasan, pemakaian baju berlapis tersebut semata untuk baju dalam saja. Namun, kami melihat kejanggalan, karena yang pelaku gunakan bukan baju dalam, seperti singlet melainkan baju kaos biasa," bebernya.
Terakhir, Fadly mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Dedek/harianriau)
Menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kepala KSKP, IPTU Fadly kepada harianriau.co saat ditemui di Markas KSKP Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Minggu (8/5/2016) siang, kejadian bermula saat Pelaku berselisih jalan dengan korbannya.
"Pelaku melihat dompet yang berada di tas korban (Bungatang, red). Lantas, pelaku langsung mengambil dompet tersebut secara diam-diam. Namun malang, ada salah satu pedagang yang melihat aksi pelaku, yang kemudian berteriak "maling". Spontan, sang korban langsung menyadari bahwa dompetnya telah dicuri oleh si pelaku dan turut meneriaki "maling"," jelasnya.
Lebih lanjut, Fadly mengatakan pelaku sempat melarikan diri dan membuang dompet korban usai diteriaki oleh masyarakat.
"Dengan sigap anggota kami (KSKP) cepat merespon dengan turut mengejar pelaku bersama masyarakat lainnya. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di gedung Plaza Tembilahan," ungkapnya.
Fadly mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas KSKP untuk diproses lebih lanjut.
"Barang bukti berupa dompet yang berisi uang sejumlah Rp. 1.250.000,- telah berhasil kami amankan. Meski dalam proses pengejaran, pelaku sempat melempar dompet tersebut. Selain dompet, barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju kaos berwarna ungu milik pelaku, yang mana saat beraksi pelaku menggunakan pakaian dua lapis," terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi dan penggunaan baju berlapis, dikatakan Fadly, pihaknya menduga pelaku memang sejak semula telah berniat untuk melakukan aksi pencopetan tersebut.
"Pelaku beralasan, pemakaian baju berlapis tersebut semata untuk baju dalam saja. Namun, kami melihat kejanggalan, karena yang pelaku gunakan bukan baju dalam, seperti singlet melainkan baju kaos biasa," bebernya.
Terakhir, Fadly mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Dedek/harianriau)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








