PILIHAN
PN Tembilahan Terapkan SIPP
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 tahun 2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi Di Lingkungan Peradilan Umum, Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan pun menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS) bagi masyarakat pencari keadilan.
Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua PN Tembilahan yang sekaligus merangkap sebagai Hubungan Kemasyarakatan (Humas), Mohamad Indarto SH MHum saat ditemui diruang kerjanya, Tembilahan, Rabu (6/4/2016) pagi.
"Dalam SIPP atau CTS ini, akan dimuat seluruh data perkara yang masuk atau yang sedang ditangani oleh PN Tembilahan, seperti jadwal persidangan, perjalanan perkaranya sudah sampai tahap mana, semuanya lengkap berada di situ (SIPP atau CTS). SIPP atau CTS dapat diakses melalui situs resmi kami, yakni pn-tembilahan.go.id," katanya.
Tujuannya adalah untuk mempermudah akses dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama masyarakat Inhil tentang sebuah perkara yang sedang berjalan.
"Jadi, sekarang semuanya sudah terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi di PN Tembilahan. Keputusan apapun bisa dilihat oleh siapapun," tukasnya.
Saat ditanya perihal efektifitas penerapan SIPP atau CTS ini, Indarto mengatakan, mengenai efektif atau tidak ya itu semua masyarakat pencari keadilan lah yang bisa menilainya. Kami hanya menyediakan. Namun begitu, dalam ruang lingkup Inhil, saya rasa akses informasi oleh masyarakat Inhil melalui SIPP atau CTS belum bisa maksimal, dikarenakan penyebaran internet yang juga belum merata hingga ke pelosok-pelosok daerah di Inhil. (Dedek/Harianriau)
Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua PN Tembilahan yang sekaligus merangkap sebagai Hubungan Kemasyarakatan (Humas), Mohamad Indarto SH MHum saat ditemui diruang kerjanya, Tembilahan, Rabu (6/4/2016) pagi.
"Dalam SIPP atau CTS ini, akan dimuat seluruh data perkara yang masuk atau yang sedang ditangani oleh PN Tembilahan, seperti jadwal persidangan, perjalanan perkaranya sudah sampai tahap mana, semuanya lengkap berada di situ (SIPP atau CTS). SIPP atau CTS dapat diakses melalui situs resmi kami, yakni pn-tembilahan.go.id," katanya.
Tujuannya adalah untuk mempermudah akses dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama masyarakat Inhil tentang sebuah perkara yang sedang berjalan.
"Jadi, sekarang semuanya sudah terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi di PN Tembilahan. Keputusan apapun bisa dilihat oleh siapapun," tukasnya.
Saat ditanya perihal efektifitas penerapan SIPP atau CTS ini, Indarto mengatakan, mengenai efektif atau tidak ya itu semua masyarakat pencari keadilan lah yang bisa menilainya. Kami hanya menyediakan. Namun begitu, dalam ruang lingkup Inhil, saya rasa akses informasi oleh masyarakat Inhil melalui SIPP atau CTS belum bisa maksimal, dikarenakan penyebaran internet yang juga belum merata hingga ke pelosok-pelosok daerah di Inhil. (Dedek/Harianriau)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








