PILIHAN
Inhil Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi ASN
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Riau bersama Korpri Kabupaten Indragiri Hilir, gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum bagi para aparatur sipil negara. Senin (21/3/2016) bertempat di sebuah hotel di Kota Tembilahan
Pada kegiatan yang dimotori Korpi ini , turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Said Syarifuddin, Sekretaris Korpri Provinsi Riau, yang diwakili Kasubbag Bantuan Hukum, Syahruddin, Sekretaris Korpri Kabupaten Inhil, serta sejumlah pejabat eselon dilingkungan Pemkab Inhil.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Inhil ini mendapatkan apresiasi yang sangat baik oleh Pemda Inhil, seperti yang diungkapkan Sekda dalam sambutannya.
"Saya Mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi dengan kegiatan, Sosialisasi Peraturan Perundang - undangan dan Bantuan Hukum Korpri ini, dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi ASN," sebut Said.
Karena Itu, Pemkab Inhil sangat menyambut baik. Lanjutnya ia berpesan bagi para peserta sosialisasi yang mengikuti, diharapkan mendapat wawasan lebih luas dan pengetahuan dalam bidang hukum dan perundang undangan yang akan disampaikan oleh para pemateri.
Sementara itu, H Syahruddin, Kasubbag Bantuan Hukum, Korpri Provinsi Riau, yang dijumpai usai kegiatan mengatakan semua anggota Korpri di Inhil berhak mendapatkan bantuan hukum.
Dan diungkapkanya, kegiatan yang diadakan ini. Merupakan kegiatan pertama di tahun 2016 oleh Korpi Provinsi Riau dan Inhil menjadi yang pertama dalam pelaksanaannya. (Advertorial)
Pada kegiatan yang dimotori Korpi ini , turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Said Syarifuddin, Sekretaris Korpri Provinsi Riau, yang diwakili Kasubbag Bantuan Hukum, Syahruddin, Sekretaris Korpri Kabupaten Inhil, serta sejumlah pejabat eselon dilingkungan Pemkab Inhil.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Inhil ini mendapatkan apresiasi yang sangat baik oleh Pemda Inhil, seperti yang diungkapkan Sekda dalam sambutannya.
"Saya Mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi dengan kegiatan, Sosialisasi Peraturan Perundang - undangan dan Bantuan Hukum Korpri ini, dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi ASN," sebut Said.
Karena Itu, Pemkab Inhil sangat menyambut baik. Lanjutnya ia berpesan bagi para peserta sosialisasi yang mengikuti, diharapkan mendapat wawasan lebih luas dan pengetahuan dalam bidang hukum dan perundang undangan yang akan disampaikan oleh para pemateri.
Sementara itu, H Syahruddin, Kasubbag Bantuan Hukum, Korpri Provinsi Riau, yang dijumpai usai kegiatan mengatakan semua anggota Korpri di Inhil berhak mendapatkan bantuan hukum.
Dan diungkapkanya, kegiatan yang diadakan ini. Merupakan kegiatan pertama di tahun 2016 oleh Korpi Provinsi Riau dan Inhil menjadi yang pertama dalam pelaksanaannya. (Advertorial)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








