• Senin, 31 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Nasional

Bersamaan dengan Pilpres, Ini Aturan Baru Pemilu 2019

Redaksi

Selasa, 04 April 2017 21:27:37 WIB
Cetak
Bersamaan dengan Pilpres, Ini Aturan Baru Pemilu 2019
Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM - Akan banyak ketentuan baru pada pelaksanaan Pemilu 2019. Sampai sekarang, Pansus RUU Pemilu masih mematangkan aturan main pesta demokrasi itu. Ada yang sudah disepakati, ada pula yang masih terjadi perbedaan pendapat tajam antarfraksi di parlemen.

DPR harus betul-betul bekerja ekstra. Sebab, bulan ini pembahasan undang-undang baru kepemiluan itu harus tuntas. Sekarang panitia kerja (panja) memegang peran penting dalam menuntaskan peraturan tersebut. Panitia yang terdiri atas 19 orang tersebut bekerja maraton.

"Mereka bahas kata per kata, pasal per pasal, titik dan koma mereka teliti," terang Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.

Panja merupakan bagian dari pansus. Menurut Lukman, rapat panja dilakukan secara tertutup. Jadi, hanya anggota panja, staf ahli DPR, pemerintah, dan staf ahlinya yang diperbolehkan mengikuti rapat itu. Media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak diperkenankan mengikuti.

Legislator PKB itu mengatakan, rapat tersebut membahas persoalan teknis undang-undang. Jadi, tidak ada yang menarik untuk diberitakan. "Masak pembahasan kata, kalimat, dan titik-koma diliput," terang dia.

Wakil ketua komisi II itu menyatakan, banyak poin baru dalam undang-undang tersebut. Sebagian sudah disepakati dan sebagian lagi menyisakan opsi. Poin krusial yang masih meninggalkan beberapa opsi pendapat akan diputuskan di rapat panja. "Sudah kami serahkan ke panja untuk menuntaskan," ungkapnya.

Dari beberapa poin baru yang diputuskan, salah satu yang terpenting adalah pesta demokrasi digelar secara serentak pada 2019 mendatang. Itu bakal menjadi pengalaman baru bagi Indonesia. Pemilu legislatif dan pilpres akan dibarengkan. Jadi, pemilu akan sangat semarak.

Karena serentak, penyelenggara pemilu harus betul-betul bekerja keras untuk melaksanakan pesta demokrasi. Untuk menangani pemilu serentak, dibutuhkan personel yang lebih banyak. Karena itu, jumlah anggota KPU dan Bawaslu pun ditambah.

Anggota KPU yang sebelumnya berjumlah tujuh orang ditambah menjadi 11 orang. Anggota Bawaslu yang sekarang lima orang ditambah menjadi sembilan orang. Perubahan juga terjadi di daerah. KPUD provinsi sebanyak 5-7 orang. Lima anggota untuk daerah dengan penduduk di bawah 10 juta dan tujuh orang untuk penduduk di atas 10 juta. Sementara itu, KPUD kabupaten/kota sebanyak 3-5 orang. Tiga orang bagi penduduk di bawah 500 ribu dan lima anggota untuk daerah berpenduduk di atas 500 ribu.

Yang berubah secara krusial adalah badan peradilan pemilu. Peradilan untuk proses pemilu akan ditangani Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Kewenangan Bawaslu akan bertambah. Selain mengawasi, badan itu berwenang mengadili dan memutuskan pelanggaran pada pemilihan. Jadi, ada empat kewenangan Bawaslu yakni, menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengadili, dan memutuskan.

Untuk peradilan hasil pemilu, tutur dia, tetap Mahkamah Konsitusi (MK) yang menangani. Jadi, Bawaslu hanya menangani pelanggaran dalam pemilihan. Misalnya, laporan kampanye hitam, kasus calon yang memalsukan dokumen pencalonan, dan keputusan KPU yang menetapkan atau membatalkan pencalonan.

Jika ada yang tidak puas dengan putusan Bawaslu, masyarakat bisa membawa kasus itu ke PTUN. Sebelumnya, lanjut dia, kasus pelanggaran pemilu dibawa ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang hanya ada enam di Indonesia. Setelah ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan tinggi karena perkara itu bisa dibawa PTUN.

Sementara itu, keterwakilan perempuan dalam politik menjadi salah satu isu krusial yang dibahas Pansus RUU Pemilu. Saat ini keterwakilan perempuan di DPR periode 2014–2019 sebesar 18 persen. Dalam RUU Pemilu, pencalegan diatur agar tetap memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. "Dalam pembahasan yang dilakukan pansus, muncul tiga opsi untuk meningkatkan keterwakilan di DPR," ujar Hetifah Sjaifudian, anggota Pansus RUU Pemilu, dalam keterangannya.

Opsi pertama, keterwakilan perempuan diatur seperti UU Pemilu yang lama dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalegan. Opsi kedua adalah meningkatkan keterwakilan perempuan dengan menggunakan sistem zipper murni, yaitu pencalegan 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan dengan nomor urut bergantian di setiap dapil. "Misalnya, nomor urut 1 laki-laki, nomor urut 2 perempuan, dan seterusnya," kata Hetifah.

Opsi ketiga adalah meningkatkan keterwakilan perempuan dengan menempatkan caleg perempuan nomor urut 1 di 30 persen dapil. Dalam hal ini, dapil yang diisi keterwakilan perempuan adalah yang mendapat kursi pada Pemilu 2014.

"Kami mendukung keterwakilan perempuan dengan menempatkan perempuan di nomor urut 1 di 30 persen dapil serta penerapan zipper murni dalam pencalegan," ujar legislator Fraksi Partai Golkar itu. (jpg/foc/net)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketum BPC HIPMI Inhil Ardiansyah Julor Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Senin, 15 September 2025 - 16:02:02 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupate.

Nasional

2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07:53 WIB

INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.

Nasional

Rupiah Melemah di Awal Perdagangan

Senin, 09 Desember 2024 - 12:35:24 WIB

INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.

Nasional

Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

Senin, 18 November 2024 - 10:21:25 WIB

INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.

Nasional

Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:28:48 WIB

INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .

Nasional

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:39:33 WIB

INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT GIN dan Kelompok Tani Ternak Satria Meranti Panen Perdana Ayam Kampung, Dorong Ekonomi Masyarakat Tanjung Simpang
30 Agustus 2026
Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
29 Agustus 2026
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
26 Agustus 2026
Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
22 Agustus 2026
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
22 Agustus 2026
Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
21 Agustus 2026
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
  • 2 PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
  • 3 Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
  • 4 Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
  • 5 Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
  • 6 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
  • 7 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network