• Sabtu, 18 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Nasional

KPK Keluarkan Surat Edaran Tentang Pedoman & Batasan Gratifikasi

Redaksi

Kamis, 20 April 2017 23:39:24 WIB
Cetak
KPK Keluarkan Surat Edaran Tentang Pedoman & Batasan Gratifikasi

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Dalam rangka peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor: B.1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi terhadap pejabat dan pegawai negara.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Mahkamah Agung RI, Ketua MPR RI/DPR RI/DPD RI, Pimpinan Lembaga Negara/ Komisi Negara RI, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Gubernur/Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Non Struktural dan direksi BUMN/BUMD se-Indonesia.

Adapun isi surat edaran yang dimaksud; pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit RP200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kedua, pengertian Pegawai Negeri yang dimaksud dalam undang-undang tersebut meliputi; Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian yang saat ini berlaku, yakni UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yaitu; Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam kitab Undang-Undang hukum pidana adalah orang-orang yang menerima gaji dari keuangan negara/daerah, orang-orang yang menerima gaji dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara/daerah mencakup pegawai BUMN/BUMD, Orang yang menerima gaji dari korporasi lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

Pengertian penyelenggara negara yang dimaksud UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Pegawai negeri/Penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.

Dalam hal pegawai negeri tidak dapat menolak pemberian gratifikasi karena kondisi tertentu seperti, gratifikasi tidak diterima secara langsung, tidak diketahuinya pemberi gratifikasi, penerima ragu dengan kualifikasi dan adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karir penerima/ada ancaman lain.

Untuk menghindari ancaman pidana, maka pegawai negeri wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi atau melalui unit pengendalian gratifikasi instansi paling lambat 7 hari kerja yang kemudian diteruskan ke KPK.

Keempat, terdapat bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan atau pengecualian diantaranya; Pemberian karena ada hubungan keluarga sepanjang tidak memiliki kepentingan, hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang/ barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran aqiqah, baptis, khitan, upacara adat lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak RP1.000.000.00 (satu juta rupiah).

Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami penerima, pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang, pemberian sesama rekan kerja, hidangan atau sajian yang berlaku umum, prestasi akademisi atau non akademisi yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum, penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kelima, terhadap pemberian gratifikasi berupa honorarium baik dalam bentuk uang/setara uang sebagai kompensasi pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya berdasarkan penunjukan resmi dapat diterima oleh pegawai negeri sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, dan tidak bertentangan dengan peraturan-perundang yang berlaku.

Keenam, terhadap penerimaan gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak dalam batasan kewajaran dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak-pihak yang membutuhkannya dan dilaporkan kepada msing masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya dan dilaporkan kepada KPK.

Ketujuh, terhadap barang gratifikasi yang direkomendasikan untuk dikelola instansi maka dapat dilakukan beberapa hal; Ditempatkan sebagai barang display instansi, digunakan untuk kegiatan operasional instansi, disalurkan kepada pihak yang membutuhkan antara lain, panti asuhan, panti jompo atau bantuan sosial lainnya,serta bisa diserahkan kepada pegawai yang menerima gratifikasi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja.

Kedelapan, Keberhasilan program pengendalian gratifikasi dapat diukur melalui ketersediaan unit atau fungsi pengendalian gratifikasi, peraturan penegndalian gratifikasi internal dan implementasi yang efektif antara lain berupa kepatuhan terhadap aturan gratifikasi, adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan diseminasi pesan anti korupsi secara berkesinambungan yang berdampak positif kepada masyarakat/pemangku kepentingan.

Kesembilan, Informasi lebih lanjut tentang gratifikasi dan mekanisme pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses/diunduh melalui www.kpk.go.id/gratifikasi, gol.kpk.go.id, [email protected] dan aplikasi gratis 2 go melalui App Store dan Google Play dengan memasukkan keywords "Gratifikasi KPK" atau menghubungi Diektorat Gratifikasi pada no telepon (021) 255-78440/255-78448/ 0855-88-45678. (hrc)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketum BPC HIPMI Inhil Ardiansyah Julor Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Senin, 15 September 2025 - 16:02:02 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupate.

Nasional

2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07:53 WIB

INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.

Nasional

Rupiah Melemah di Awal Perdagangan

Senin, 09 Desember 2024 - 12:35:24 WIB

INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.

Nasional

Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

Senin, 18 November 2024 - 10:21:25 WIB

INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.

Nasional

Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:28:48 WIB

INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .

Nasional

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:39:33 WIB

INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
18 Maret 2026
Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
12 Maret 2026
Merajut Kepedulian Ramadan, PT Pulau Sambu di Kuala Enok & YBDA Santuni Anak Yatim
11 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 2 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
  • 3 DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
  • 4 PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
  • 5 Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
  • 6 PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
  • 7 Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network