Saksi Parpol Dibayar Negara, Biaya Pemilu Makin Bengkak
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Beban negara untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 sepertinya bakal semakin membengkak. Selain membiayai segala kebutuhan penyelenggara Pemilu dan iklan kampanye yang selama ini dilakukan, negara juga akan diwajibkan membayar saksi Parpol dan Capres yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah dana tambahan yang kudu digelontorkan mencapai Rp 1,5 triliun.
Kewajiban negara untuk membayar saksi Parpol dan Capres ini tengah digodok dalam Pansus RUU Pemilu DPR. Masyoritas fraksi di DPR sudah satu suara mengenai hal ini. Kini, tinggal persetujuan Pemerintah untuk menggolkannya.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyebutkan, pembayaran saksi oleh negara akan membantu meningkatkan kualitas Pemilu.
"Ini dapat mencegah terjadinya politik uang,” ucap politisi senior PKB ini.
Menurut Edy, selama ini Parpol dan Capres peserta Pemilu sangat terbebani dalam membayar saksi tersebut. Sebab, jumlahnya sangat banyak. Satu kali Pemilu dibutuhkan 600 ribu saksi untuk ditempatkan di tiap TPS.
"Kalau partai mungkin tidak terlalu ada masalah, karena berjenjang. Dia punya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabapaten/Kota. Mobilisasi banyak untuk membiayai saksi. Yang berat calon presidennya. Sebab, selama ini partai meminta kepada Capres untuk biayai saksi-saksi. Jadi, ini antisipasi politik uang juga, antisipasi laporan keuangan Capres yang tidak benar,” terangnya.
Menurut Edy, urusan saksi ini menjadi salah satu hal krusial yang dibahas dalam RUU Pemilu. Sebab, selama ini, keuangan partai terkuras karena harus membayar saksi. Sementara, dalam ketentuan pembiayaan dana kampanye nanti, akan dilakukan pengetatan.
Kata Edy, DPR tidak menginginkan ada Capres yang bermasalah karena kesulitan dana kampanye. Tidak hanya itu, pihaknya juga tidak ingin ada Capres yang bermasalah karena terindikasi laporan dana kampanye yang tidak beres akibat urusan sanski. Sebab, hal itu sangat fatal dan bisa berujung diskualifikasi calon.
"Kasus seperti ini sudah terjadi di Brasil. Ketika ada dana kampanye tidak bisa dilaporkan oleh calon, dia diskualifikasi, diturunkan di tengah jalan karena sumber dana kampanye tidak jelas. Ini harus diantisipasi,” ucapnya.
Dari hitung-hitungan yang dilakukan Pansus RUU Pemilu, kebutuhan dana untuk saksi itu mencapai Rp 1,5 triliun. Bagi Edy, dana ini terbilang kecil untuk menjamin terjadinya Pemilu bersih dan jujur.
Edy belum bisa memastikan usulan pembiayaan saksi oleh negara itu akan gol. Hal tersebut masih tergantung dari sikap Pemerintah. Pihaknya pun terus memcoba membujuk Pemerintah, bahwa wacana tersebut muncul karena ada keinginan besar dari partai agar Pemilu berlangsung jujur dan adil. (rmol)
Ramadhan Penuh Berkah, PSI Inhil Tebar 500 Takjil Gratis
INHILKLIK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Indragiri .
Ketua PC Tidar Inhil dr. Ikhsan Alex Sayangkan Mundurnya Ketum Rahayu Saraswati dari DPR RI
INHIL – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Indragiri Hilir, dr. .
Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang
Tembilahan, 25 November 2024. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur B.
Bawaslu Inhil Imbau Semua Paslon Patuhi Aturan di Masa Tenang
TEMBILAHAN - Menjelang tahapan kampaye brahir pada tgl 24 November 2024 dam memasuki masa t.
Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya
TEMBILAHAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari l.
Bawaslu Inhil dan Jajaran Akan Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Hingga ke TPS
TEMBILAHAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Ko.
iKlik Network







