Rekanan Pemprov Riau Didealine Dua Tahun Lunasi Temuan BPK
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memenuhi permintaan rekanan dalam membayar temuan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.
Dimana solusi yang diberikan pemerintah untuk menulasi temuan itu, rekanan diberi kemudahan untuk mencicil dengan waktu paling lama dua tahun.
"Mekanismenya sebelumnya kita buat Surat Keterangan Pertanggungjawaban Mutlak (SKPJM) kepada rekanan maupun OPD penanggungjawab kegiatan untuk diminta kesanggupannya menulasi temuan itu. Kalau pihak rekanan merasa keberatan memenuhi SKPJM, ini bisa masuk ke ranah hukum," kata Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri, Sabtu (15/7/2017) di Pekanbaru.
Lebih rinci diterangkan Evandes Fajri, sebelum meminta kesanggupan rekanan, terlebih dahulu pihaknya akan menyerahkan ke Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR). Setelah sudah ada MPGR dan SKPJM juga ada, barulah diminta kesanggupan rekanan untuk mencicil dengan waktu dua tahun atau 24 bulan lamanya.
"Itu solusi yang kita berikan, agar rekanan tidak merasa berat untuk membayar temuan BPK itu dengan cara mencicil," ungkap Evandes Fajri.
Misalkan, dengan waktu yang diberikan pihak rekanan masih juga berlalai-lalai menyanggupi, penegak hukum bisa masuk. Jadi tidak bisa main-main dalam persoalan ini.
"Kalau sudah ada SKPJM dan sudah masuk ke MPGR, penegak hukum harus menunggu penyelesaian perdatanya. Karena ini belum masuk ke pidana, tapi kalau mereka tidak mau membayar baru bisa ke arah pidana," tukasnya. (ckp)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memenuhi permintaan rekanan dalam membayar temuan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.
Dimana solusi yang diberikan pemerintah untuk menulasi temuan itu, rekanan diberi kemudahan untuk mencicil dengan waktu paling lama dua tahun.
"Mekanismenya sebelumnya kita buat Surat Keterangan Pertanggungjawaban Mutlak (SKPJM) kepada rekanan maupun OPD penanggungjawab kegiatan untuk diminta kesanggupannya menulasi temuan itu. Kalau pihak rekanan merasa keberatan memenuhi SKPJM, ini bisa masuk ke ranah hukum," kata Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri, Sabtu (15/7/2017) di Pekanbaru.
Lebih rinci diterangkan Evandes Fajri, sebelum meminta kesanggupan rekanan, terlebih dahulu pihaknya akan menyerahkan ke Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR). Setelah sudah ada MPGR dan SKPJM juga ada, barulah diminta kesanggupan rekanan untuk mencicil dengan waktu dua tahun atau 24 bulan lamanya.
"Itu solusi yang kita berikan, agar rekanan tidak merasa berat untuk membayar temuan BPK itu dengan cara mencicil," ungkap Evandes Fajri.
Misalkan, dengan waktu yang diberikan pihak rekanan masih juga berlalai-lalai menyanggupi, penegak hukum bisa masuk. Jadi tidak bisa main-main dalam persoalan ini.
"Kalau sudah ada SKPJM dan sudah masuk ke MPGR, penegak hukum harus menunggu penyelesaian perdatanya. Karena ini belum masuk ke pidana, tapi kalau mereka tidak mau membayar baru bisa ke arah pidana," tukasnya. (ckp)
Sampai Larut Malam, Bupati H Mursini Tetap Ngantor
INHILKLIK.COM, KUANSING - Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini, M.Si tetap.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Siak Vidcon dengan Gubri
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Menyikapi adanya tambahan cluster baru Covid-19 .
Ini Syarat Sekolah Dibuka untuk Zona Hijau di Riau
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Pemerintah secara nasional sudah mengizinkan aga.
Bupati HM Wardan Sambut Kunjungan Pimpinan Pondok Pesantren di Inhil
Beberapa Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyambangi Kediaman Dina.
Progres Fisik 95 Persen, Bupati Wardan Gesa Penyelesaian Ruang Isolasi Pasien COVID-19
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Ward.
Total Kasus Positif Covid-19 di Riau Menjadi 35
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Hari ini Selasa (21/4/2020) sore, ada satu penam.