• Senin, 05 Oktober 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Wah!!! Tersangka Korupsi di Inhil Menjadi Tahanan Kota Serta Tidak Wajib Lapor

Redaksi

Kamis, 06 Agustus 2015 21:47:20 WIB
Cetak
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tembilahan, Nugroho Wisnu Pujoyono tak terima dengan penetapan majelis hakim yang menyidangkan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi SH mengabulkan permohonan terdakwa Saripek melalui pengacaranya yang tidak mewajibkan mantan Kadiskanlut itu melapor sebagai tahanan kota. Selanjutnya, JPU mengirim surat perlawanan kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam surat nomor B-1115/N.4.15/Ft.1/07/2015 itu, JPU ingin Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengganti atau menunjuk majelis hakim yang baru. Nugroho kepada wartawan menjelaskan, surat perlawanan itu bermula saat majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri mengeluarkan surat penetapan nomor 55/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Pbr tanggal 8 Juli 2015 dan penetapan secara lisan di persidangan tanggal 29 Juli 2015. Dalam surat penetapan pertama, Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan terdakwa Saripek dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. "Surat penetapan pertama ini sudah kami laksanakan. Status tahanan terdakwa berubah dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota atas perintah hakim," jelas JPU Nugroho kepada wartawan, Kamis (6/8/2015). Setelah melaksanakan penetapan tersebut, selanjut terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon secara lisan agar terdakwa tidak diwajibkan melapor ke JPU selama menjalani tahanan kota. Mendengar ini, JPU Nugroho pada sidang mengajukan keberatan. Sempat terjadi perdebatan sengit antara JPU dengan penasehat hukum. Sayangnya, majelis hakim lebih berpihak pada terdakwa dan mengabulkan permohonan itu. "Selanjutnya, hakim mengeluarkan penetapan secara lisan yang memerintahkan terdakwa untuk tidak wajib lapor selama menjalani tahanan kota," jelas Nugroho. Setelah memperhatikan dan mempelajari peraturan tentang tahanan kota, akhirnya JPU dan Kejaksaan Negeri Tembilahan melakukan perlawanan terhadap penetapan hakim itu dan membuat surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Menurut Nugroho, tidak wajib lapor tahananan kota tak bisa diterima. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal ini, tambah Nugroho, terdakwa yang menjalani tahanan kota wajib melapor karena berada dalam pengawasan JPU. "Dalam pasal ini, tahanan kota diatur wajib melapor pada waktu yang ditentukan," tegas JPU Nugroho. Atas pelanggaran pasal 22 tersebut, JPU menduga majelis hakim punya kepentingan terhadap perkara Saripek. JPU khawatir pemeriksaan terhadap perkara Saripek tidak objektif lagi. "Untuk itu, kami memohon Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk melakukan pergantian majelis hakim dalam perkara Saripek," ungkap Nugroho. JPU Nugroho juga meminta Pengadilan Tinggi menerima perlawanannya ini kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan menyatakan keberatan JPU beralasan. "Kemudian, kami meminta Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan dua penetapan hakim tersebut, dan menunjuk majelis hakim yang baru dalam perkara Saripek," kata JPU Nugroho. "Terakhir, kami meminta Pengadilan Tinggi Pekanbaru memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melanjutkan penahanan Rutan terhadap terdakwa Saripek," pungkas Nugroho. Seperti diketahui, Saripek diduga telibat dalam dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal di Diskanlut Inhil. Kapal berbobot 5 GT itu diduga tak sesuai spesifikasi kontrak proyek sehingga merugikan negara. (kapurnews.com)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
28 September 2026
BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
26 September 2026
Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
19 September 2026
PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
19 September 2026
PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
17 September 2026
PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
17 September 2026
PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
15 September 2026
Serapan Pasar Melemah, DPRD Riau Melihat Langsung Produk Kelapa Menumpuk di Gudang SAMBU Group
11 September 2026
PT GIN Salurkan 313 Botol Vitamin Kelapa untuk Tingkatkan Produksi Petani di Desa Bantayan
09 September 2026
Bantu Tangani Karhutla di Lahan Masyarakat Belantaraya, PT GIN Kerahkan Tim dan Peralatan Pemadam
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
  • 2 BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil
  • 3 Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor
  • 4 PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung
  • 5 PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi
  • 6 PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil
  • 7 PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network