• Selasa, 01 September 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Nasional

KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Setya Novanto dari FBI

Redaksi

Kamis, 05 Oktober 2017 18:58:05 WIB
Cetak
KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Setya Novanto dari FBI

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi bukti-bukti dugaan keterlibatan Ketua DPR, Setya Novanto mengenai pemberian uang dan barang senilai lebih dari miliaran rupiah terkait proyek e-KTP. Pemberian itu berasal dari Bos PT Biomorf Lone, Johannes Marliem saat proyek e-KTP tahun 2011-2013 bergulir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, bukti-bukti itu sebagian sudah diberikan FBI kepada pihaknya. Namun, untuk saat ini detailnya belum bisa disampaikan ke ranah publik.

"Informasi rincinya tentu belum bisa kami share ke publik karena ada beberapa info yang sifatnya teknis penyidikan. Tapi, benar KPK bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas di beberapa negara, dengan Amerika kami kerja sama dengan FBI terkait pengumpulan dan pencarian bukti karena ada bukti yang berada di sana," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2017.

Febri menambahkan, pihaknya akan menjadikan bukti-bukti itu sebagai bagian dari bahan pengusutan kasus e-KTP. Termasuk untuk bahan mengusut kembali dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto, pada proyek yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi ada indikasi aliran dana kepada sejumlah pejabat di Indonesia, yang sudah terungkap di proses persidangan di Amerika dan sebagian terungkap di persidangan kasus e-KTP yang jalan di Pengadilan Tipikor," kata Febri.

Apalagi, sambung Febri, waktu praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tak mengizinkan untuk buka bukti-bukti itu. Namun, malah membatalkan status hukum Setya Novanto.

"Ini sebenarnya semakin menguatkan bahwa bukti yang ada terkait indikasi korupsi e-KTP sangat kuat, meski bukti yang kami ajukan dalam persidangan praperadilan kemarin secara formil tak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap SN. Tetapi putusan praperadilan mau tak mau wajib kita hormati dan terima," kata Febri.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan KPK akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru untuk Setya Novanto. Namun, supaya sangkaannya tak dipatahkan lagi,  KPK masih mempelajari putusan praperadilan. "Intinya adalah itu (kasus) tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut," kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta.

Saut mengatakan, KPK tidak akan tergesa-gesa untuk kembali menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka. Menurut dia, KPK masih mengkaji putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Novanto.

Sebelumnya, Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

"Tapi harus calm, harus pelan, harus prudent, kemudian kami mengevaluasi lagi di mana lubang-lubangnya harus kami tutup. Kelemahan-kelemahan harus kami tutup," kata Saut. (viva)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketum BPC HIPMI Inhil Ardiansyah Julor Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Senin, 15 September 2025 - 16:02:02 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupate.

Nasional

2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07:53 WIB

INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.

Nasional

Rupiah Melemah di Awal Perdagangan

Senin, 09 Desember 2024 - 12:35:24 WIB

INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.

Nasional

Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

Senin, 18 November 2024 - 10:21:25 WIB

INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.

Nasional

Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:28:48 WIB

INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .

Nasional

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:39:33 WIB

INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT GIN dan Kelompok Tani Ternak Satria Meranti Panen Perdana Ayam Kampung, Dorong Ekonomi Masyarakat Tanjung Simpang
30 Agustus 2026
Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
29 Agustus 2026
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
26 Agustus 2026
Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
22 Agustus 2026
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
22 Agustus 2026
Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
21 Agustus 2026
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
  • 2 PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
  • 3 Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
  • 4 Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
  • 5 Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
  • 6 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
  • 7 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network