PILIHAN
Penyuluhan Narkoba Geger, Seorang Pemuda di Inhil Mengamuk Bawa Badik
![]() |
| Ilustrasi (Net) |
Peristiwa tersebut, menurut penuturan Kapolres Inhil Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran Iptu M Rafi belum diketahui apa penyebabnya Hen mengamuk dengan membawa badik saat kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba di balai Desa Baung Rejo Jaya tersebut.
"Kejadian tersebut sekira pukul 15.00 Wib, ketika Kapolsek Pelangiran Ipti Muhammad Rafi bersama dengan Brigadir Hotler Parulian dan Brigadir Pebriansyah, SH sedang melakukan Penyuluhan tentang Bahaya Narkoba di Balai Desa Baung Rejo Jaya," ungkapnya Selasa (22/11/2016).
Saat sedang mengadakan penyuluhan, paparnya, tiba-tiba datang pelaku (Hen) duduk dibagian belakang pada deretan peserta penyuluhan
Namun kemudian, entah apa sebabnya pelaku mengangkat dan membawa kursi ke depan sambil membuat keributan dengan berceloteh tidak karuan.
Karena tingkahnya tersebut, Kepala Desa Baung Rejo Jaya NURDIN berusaha menenangkan pelaku dan kemudian karena masih ribut, Kepala Desa menyuruh pelaku untuk keluar karena dianggap mengganggu jalannya kegiatan penyuluhan, namun tidak dihiraukan oleh pelaku
Karena sudah sangat menganggu, selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Polsek Pelangiran keluar dari ruang pertemuan dan membawa pelaku ke Kantor Desa Baung Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran.
Terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Sebilah Badik dengan panjang 20 Cm pada bagian pinggang sebelah kiri pelaku dan karena ditemukan sajam pada diri pelaku, Personel Polsek Pelangiran langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
Saat ini, pelaku dan barang bukti 1 (satu) bilah badik, diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pelangiran untuk pengusutan lebih lanjut.
Hen diancam telah melakukan Tindak Pidana Membawa, Menyimpan, Menguasai dan Memiliki senjata tajam jenis badik tanpa izin dari pihak berwenang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (IPC)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








