Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto Itu Pelemahan Gerakan Antikorupsi
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Dari 32 akun medsos penyebar meme Setya Novanto, satu pemilik akun bernama Dyan Kemala Arrizzqi sudah ditangkap polisi. Hal itu dianggap merupakan kesewenang-wenangan. Pelaporan Ketua DPR RI itu sendiri dilakukan karena Novanto menganggap para pemilik akun medsos tersebut adalah sebuah tindakan kriminal dan bentuk penghinaan.
Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto menyatakan, penyebaran meme Nevanto itu disebutnya bukan sebuah penghinaan. Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).
Menurutnya, penyebaran meme tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteksnya pada saat peristiwa itu terjadi.
Sebab, saat meme dimaksud tersebar di medsos, Ketua DPR RI yang diduga terlibat korupsi e-KTP itu mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
“Meme Setya Novanto itu bentuk kegeraman masyarakat. Sebab, saat akan diperiksa, Novanto tiba-tiba sakit dan mangkir,” ucapnya.
Nah, tak lama setelah itu, masyarakat bereaksi dan merespon hal itu dengan membuat meme-meme Setya Novanto.
“Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan secara sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak,” jelasnya.
Dengan memisahakan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme Setya Novanto ini, membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi.
“Karena itu, penyebaran meme tersebut menjadi salah satu bentuk pelemahan gerakan antikorupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Damar menegaskan, pemidanaan terhadap para penyebar meme dimaksud harus segera dihentikan.
“Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak,” saran dia seperti dilansir pojoksatu.
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi melaporkan penyebar meme kliennya ke Bareskrim Polri pada (10/10) lalu.
Dalam laporan dengan Nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim itu tertulis nama pelapor yakni Yuda Pandu yang juga kuasa hukum Setya Novanto.
Menurut Fredrich, foto kliennya tersebut diedit sedemikian rupa sehingga menyebabkan citra negatif kepada Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR.
“Fotonya di edit, kemudian menimbulkan efek negatif bagi masyarakat. Orang yang tidak tahu apa-apa akan membenci,” jelas Fredrich.
Setidaknya ada 32 akun Medsos yang dilaporkan terdiri atas 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (hrc)
Kejagung Tetapkan Eks Kanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
INHILKLIK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi .
Ada 3.445 Formasi, Hari Ini Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Resmi Dibuka
INHILKLIK - Pemerintah akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 mulai 15 Mei 2024. P.
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Selundupkan Air Zamzam
INHILKLIK - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah calon haji agar selalu mematuhi perat.
Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS
INHILKLIK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tah.
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Perkasa
INHILKLIK - Mata uang rupiah dibuka melemah ke posisi Rp16.095 di hadapan dolar AS pada perdagang.
Konsumsi Rumah Tangga Jadi Tumpuan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2024
INHILKLIK - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11% secara y.