• Sabtu, 18 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Nasional

Penulis Buku Jokowi Undercover Bikin Ulah di Rutan, Bikin Video…

Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2017 18:13:23 WIB
Cetak
Penulis Buku Jokowi Undercover Bikin Ulah di Rutan, Bikin Video…

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Berada di penjara belum membuat Bambang Tri Mulyono banyak berubah. Justru, penulis buku Jokowi Undercover ”Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri” ini membuat ulah.

Bambang Tri Mulyono yang divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora 29 Mei 2017 lalu ini membuat video dari kamar penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora. Video itu diduga direkam dari sebuah handphone.

Padahal, di dalam rutan warga binaan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.

Namun, video berdurasi sekitar 40 detik ini telah beredar melalui media sosial. Di video itu, Bambang Tri Mulyono memakai kaus berkerah warna merah dan abu-abu. Bambang juga mengenakan celana pendek. Di belakangnya tampak seorang yang tiduran.

Guling di kamar itu menyerupai saat petugas lapas melakukan pemeriksaan 31 Maret 2017 lalu.

Di video itu Bambang Tri mengatakan, “Selamat pagi saudara-saudara. Dalam sejarah revolusi di Cina, kita mengenal revolusi Perancis yang dimulai dari penjara Bastillel. Maka saya berpikir, ada baiknya saya akan memulai revolusi tahun 2017 dari penjara Blora ini. Mudah-mudahan saudara sekalian tetap mendukung saya dalam keadaan apapun. Terima kasih kiranya Tuhan Yang Maha Esa menolong kita. Penjara Blora tanggal 27 Desember 2018. Bambang Tri, sampai jumpa”.

Terkait adanya video itu, Kepala Rutan Kelas II B Blora Yoga Aditya Ruswanto mengaku kecolongan. Dia baru tahu video itu kemarin. Pihaknya mengaku akan melakukan penyisiran di dalam kamar warga binaan. Sebab, alat-alat komunikasi dilarang masuk ruang tahanan. Kecuali radio dan televisi.

“Alat komunikasi haram hukumnya. Terkadang kami kecolongan. Banyak faktor dan cara memasukkan alat komunikasi. Bisa dilempar, dari penjenguk, dan lainnya. Tapi kami berusaha meminimalisasi supaya zero,” jelasnya.

Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kepada warga binaan yang telah divonis tiga tahun penjara itu. Khususnya tentang tujuan membuat video dan bagaimana mendapatkan alat komunikasi serta menyimpannya di kamar tahanan.

Dia menambahkan, adanya informasi ini akan membuatnya berusaha lebih berhati-hati lagi. Yoga juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan. “Ini tanggung jawab bersama. Jangan semua dosa dilimpahkan kepada kami. Tetap akan diselesaikan masalah ini. Kalau saya tidak dikabari, tidak akan mengetahuinya,” jelasnya.

Di sisi lain, Bambang Tri Mulyono diperkirakan akan lama di penjara. Jika terbukti melakukan pidana, akan ada sanksi yang diterapkan. Di antaranya, ditempatkan di ruangan khusus atau isolasi. Selain itu, tidak diajukan mendapatkan remisi.

“Yang jelas kami akan ada penindakan dan sanksi. Mungkin dalam satu tahun tidak mendapatkan remisi atau lainnya,” paparnya.

 

Sumber: pojoksatu


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketum BPC HIPMI Inhil Ardiansyah Julor Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

Senin, 15 September 2025 - 16:02:02 WIB

TEMBILAHAN – Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupate.

Nasional

2025 Harga Rokok Naik, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07:53 WIB

INHILKLIK - Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025.Meski tar.

Nasional

Rupiah Melemah di Awal Perdagangan

Senin, 09 Desember 2024 - 12:35:24 WIB

INHILKLIK - Nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini Senin (9/12/2024) terhadap kurs dolar Am.

Nasional

Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

Senin, 18 November 2024 - 10:21:25 WIB

INHILKLIK - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online me.

Nasional

Indonesia Bakal Impor Beras 1 Juta Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:28:48 WIB

INHILKLIK - Pemerintah membuka peluang impor beras 1 juta ton. Menteri Koordinator bidang Pangan .

Nasional

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp6.623 Triliun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:39:33 WIB

INHILKLIK - Dalam rangka menjaga agar struktur Utang Luar Negeri (ULN) tetap sehat, Bank Indonesi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 2 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 3 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 4 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 5 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 6 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
  • 7 Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network